10 Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai Jelang Ramadan, OJK Beri Peringatan

Menjelang bulan suci Ramadan, aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Kondisi ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan berbagai modus penipuan keuangan.

Friderica Widyasari Dewi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa ada setidaknya 10 modus kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai masyarakat selama periode ini.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang marak menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Tingginya aktivitas digital dan transaksi keuangan sering menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” ujar Friderica, sebagaimana dilansir dari Infopublik.id.

Berikut adalah 10 modus kejahatan keuangan yang rawan terjadi:

  1. Penawaran arisan menjelang Hari Raya Idul Fitri
    Penipu menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
  2. Investasi bodong
    Penawaran investasi palsu dengan janji imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
  3. Social engineering
    Pelaku memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data pribadi seperti PIN atau password, yang kemudian digunakan untuk membobol akun keuangan korban.
  4. Skimming dan phishing
    Data kartu ATM atau kartu kredit dicuri melalui alat skimming atau tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.
  5. Card tapping
    Pelaku memasang alat di lubang kartu ATM untuk menjebak kartu nasabah, sehingga kartu dapat diambil alih.
  6. Sniffing
    Penyadapan data melalui aplikasi yang dikirimkan via WhatsApp atau email. Modus ini bertujuan mencuri informasi penting seperti username, password m-banking, atau data kartu kredit.
  7. Penawaran THR palsu
    Penipuan melalui pesan yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi, menawarkan THR atau hadiah uang tunai.
  8. Pinjaman online ilegal
    Pelaku mentransfer dana dari pinjaman online ilegal kepada korban yang tidak pernah mengajukan pinjaman, lalu menagihnya dengan bunga tinggi.
  9. Paket perjalanan wisata atau umrah murah
    Penawaran paket perjalanan dengan diskon tidak wajar yang berujung pada penipuan.
  10. Informasi pengiriman parcel lebaran
    Penipu mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh dokumen atau aplikasi palsu dengan dalih informasi pengiriman parcel.

Friderica menambahkan bahwa meningkatnya penggunaan teknologi, ditambah dengan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data, menjadi faktor utama maraknya kasus penipuan.

Baca juga: Melihat Lagi Kebijakan Prabowo Soal DHE SDA untuk Strategi Pertumbuhan dan Stabilitas

Selain itu, aktivitas keuangan ilegal seperti tawaran pinjaman online ilegal dan investasi bodong juga semakin marak menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Modus penipuan ini sering kali disamarkan dalam bentuk penawaran pekerjaan, impersonasi, atau rekayasa sosial melalui platform digital.

“Masyarakat diharapkan selalu memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dari setiap penawaran yang diterima. Jika ragu, masyarakat dapat menghubungi Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157,” tegas Friderica.

Dengan meningkatnya kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan keuangan yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.

Pos terkait