8.000 KK Berminat, Penempatan Transmigran Tetap Selektif dan Harus Atas Permintaan Daerah

Adam Sukiman

Senin, 28 Juli 2025

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memberikan penjelasan terkait kebijakan penempatan transmigran di acara Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali (Foto: Dok. Mentrans)

NASIONAL.NEWS — Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia menegaskan bahwa penempatan transmigran ke wilayah tertentu kini harus berbasis permintaan resmi dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini menjadi bagian dari kebijakan strategis pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penempatan Transmigrasi.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional yang berlangsung di Bali Convention Center, Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa transmigrasi bukan lagi inisiatif sepihak pemerintah pusat.

“Sejak diberlakukannya UU No.29 Tahun 2009, daerah tidak bisa lagi dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerahnya. Jika tidak ada permintaan, maka tidak akan ada pendatang transmigran,” tegasnya.

Permintaan Daerah Menjadi Titik Awal

Dalam rakernis tersebut, Menteri Iftitah menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sidrap, dan Provinsi Sulawesi Selatan adalah tiga wilayah yang secara resmi telah mengajukan permintaan penempatan transmigran.

Dari skema yang berlaku, 70 persen peserta program adalah penduduk lokal, sementara 30 persen merupakan pendatang dari luar wilayah.

“Fokus kita adalah pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” jelas Menteri Iftitah.

Transmigrasi Berbasis SDM dan Potensi Wilayah

Lebih jauh, transmigrasi kini diarahkan untuk memperkuat pembangunan wilayah melalui penempatan sumber daya manusia unggul. Salah satu contohnya adalah prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Papua Selatan.

Potensi wilayah menjadi bagian penting dari perencanaan program. Di Sumba Timur, Kementerian Transmigrasi mendorong pengembangan sektor tebu dan pendirian pabrik gula sebagai bagian dari transformasi ekonomi lokal.

“Koordinasi antara pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. Kami berharap dari rakernis ini lahir ide-ide besar yang akan memperkuat program transmigrasi di masa depan,” pungkas Iftitah.

Meski masih terdapat 8.000 kepala keluarga yang tercatat berminat mengikuti program ini, seleksi dan penempatan transmigran kini lebih terarah, berorientasi pada kebutuhan lokal dan kesinambungan pembangunan.

TERKAIT LAINNYA