Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan mengumumkan kebijakan baru yang akan mengizinkan institusi, termasuk universitas dan platform pertukaran kripto, untuk menjual aset kripto yang mereka terima sebagai donasi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2025, menandai babak baru dalam partisipasi institusi di pasar aset digital.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (13/2/2025), FSC mengonfirmasi bahwa regulator tersebut juga akan menginstruksikan bank-bank lokal untuk memperluas layanan mereka bagi perusahaan yang bergerak di sektor aset digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan domestik untuk transaksi aset digital oleh institusi.
Baca juga: Bitcoin Berpotensi Menguat Jika Inflasi AS Menunjukkan Tanda Pelemahan
Sebelumnya, FSC membatasi pembukaan akun institusional di platform kripto, meskipun tidak ada larangan resmi. Namun, bank-bank di Korea Selatan cenderung menolak permintaan pembukaan akun untuk entitas tersebut akibat arahan tidak langsung dari regulator.
Kelonggaran bagi Institusi dan Exchange Kripto
Selain mengizinkan institusi menjual aset kripto hasil donasi, FSC juga berencana memberikan izin kepada platform kripto untuk menjual aset digital yang mereka peroleh sebagai biaya transaksi. Hasil penjualan ini dapat digunakan untuk menutup biaya operasional, termasuk pembayaran gaji dan pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari roadmap regulasi kripto yang dirancang FSC untuk memungkinkan partisipasi institusi yang lebih luas di pasar aset digital. Tujuan utamanya adalah menghindari potensi manipulasi pasar serta menjaga stabilitas perdagangan aset kripto.
Persyaratan dan Uji Coba Awal
Di Korea Selatan, perusahaan dengan investasi keuangan minimal KRW10 miliar (setara Rp113 miliar) akan diizinkan terlibat dalam perdagangan aset digital. Saat ini, Undang-Undang Penggunaan Informasi Keuangan hanya mengizinkan trader ritel yang telah diverifikasi dengan identitas resmi pemerintah untuk memperdagangkan aset kripto.
Sebagai langkah awal, FSC berencana melakukan uji coba pada paruh kedua tahun 2025 dengan mengizinkan sekitar 3.500 perusahaan yang terdaftar di bursa saham serta perusahaan berstatus investor profesional untuk membuka akun riil atas nama institusi guna tujuan investasi.
Tantangan dan Upaya Pengawasan
Meski memberikan kelonggaran, FSC tetap menyoroti kekhawatiran terkait volatilitas harga aset digital. Laporan FSC menyebutkan bahwa penjualan aset dalam jumlah besar oleh platform kripto setelah listing token baru sering kali menyebabkan lonjakan harga tiba-tiba, diikuti penurunan drastis.
Fenomena manipulasi harga, seperti skema pump and dump, juga menjadi perhatian utama. Pada 16 Januari 2025, FSC melaporkan kasus pertama perdagangan aset kripto yang tidak adil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang berlaku sejak Juli 2024. Dalam kasus tersebut, pihak berwenang menindak sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi harga token dalam interval waktu singkat, menghasilkan keuntungan ratusan juta won dalam satu bulan.
Dorongan Regulasi Mandiri
Untuk mengatasi tantangan ini, FSC mendorong industri kripto untuk menerapkan regulasi mandiri, termasuk peninjauan ketat terhadap standar listing token dan peningkatan transparansi dalam proses pencatatan aset digital di platform kripto. Selain itu, FSC mengusulkan penerapan persyaratan suplai minimum bagi aset kripto yang akan listing di exchange.
Posisi Korea Selatan di Pasar Kripto Global
Korea Selatan saat ini merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Pada Januari 2025, platform kripto terbesar di negara tersebut, Upbit, tercatat sebagai exchange terpusat terbesar keempat di dunia berdasarkan volume perdagangan bulanan.
Menurut FSC, kebijakan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam lingkungan pasar, di mana perusahaan domestik mulai menunjukkan minat besar terhadap bisnis berbasis blockchain. “Negara-negara besar di dunia telah memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi institusi dalam pasar aset digital. Ini adalah langkah penting untuk memastikan Korea Selatan tetap kompetitif di era digital,” tegas regulator tersebut.
Sumber: Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan, CoinDesk, Yahoo Finance.