STAI Al-Ruzhan Terima Hibah Fantastis Miliaran Rupiah, Mahasiswa Aktif Hanya 80 Orang

NASIONAL.NEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ruzhan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, perhatian publik tertuju pada fakta bahwa jumlah mahasiswa aktif di kampus tersebut hanya sekitar 80 orang sejak didirikan pada 2021.

mahasiswa stai al ruzhan tasikmalaya

Besarnya dana hibah yang diberikan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Dengan jumlah mahasiswa yang relatif sedikit, publik mempertanyakan apakah alokasi dana sebesar itu tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

STAI Al-Ruzhan diketahui beralamat di Jl Raya Banjar RT 23 RW 007 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, yang sama dengan alamat Pontren Al-Ruzhan dan Masjid Mutmainnah.

Kesamaan nama dan lokasi ini menimbulkan spekulasi mengenai keterkaitan antara lembaga-lembaga tersebut dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penyaluran dana hibah.

Ketiadaan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana hibah tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Publik menuntut agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai peruntukan dana tersebut dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di STAI Al-Ruzhan.

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Al-Ruzhan menimbulkan pertanyaan kritis mengenai tata kelola dan akuntabilitas distribusi anggaran publik di Jawa Barat.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa sejak 2020 hingga 2024, lembaga-lembaga di bawah naungan yayasan tersebut menerima total hibah lebih dari Rp 45 miliar, dengan puncaknya terjadi pada tahun 2023 ketika STAI Al-Ruzhan sendiri memperoleh Rp 30 miliar.

Hibah ini bersumber dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.

Dalam perspektif kebijakan publik, besaran dana yang diterima oleh satu yayasan menuntut peninjauan menyeluruh terhadap asas pemerataan, kebutuhan riil, dan dampak sosial pendidikan.

Tanpa transparansi dan evaluasi yang memadai, skema hibah ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam alokasi sumber daya publik dan memunculkan konflik kepentingan struktural.

Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian hibah oleh pemerintah daerah. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran, serta menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Pos terkait