Pembayaran Dam Haji 2025 Resmi Dimulai, Simak Mekanisme dan Ketentuannya

Ardillah M Nurdin

19 Mei 2025

2
Min Read
Jamaah haji Indonesia di Arafah (Foto: dok. Kemenag)

NASIONAL.NEWS — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah memulai proses pembayaran Dam atau Hadyu bagi para petugas dan jemaah haji tahun 2025/ 1446.

Sistem pembayaran ini terpusat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menggunakan rekening resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama BAZNAS.

Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Tata Kelola Dam

Ketentuan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, yang mengatur mekanisme pembayaran bagi petugas maupun jemaah.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pembayaran Dam/Hadyu bertujuan memastikan keteraturan, transparansi, serta syariat pelaksanaan ibadah haji yang sesuai aturan.

Sebagai bentuk implementasi, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 Tahun 2025 menetapkan harga Dam/Hadyu sebesar 570 Saudi Riyal, atau setara Rp2.520.000,00. Pembayaran ini bersifat wajib bagi petugas haji, dan opsional bagi jemaah haji, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, Zaenal Muttaqin, di Makkah, pada Minggu, 18 Mei 2025.

“Hingga hari ini, sebanyak 383 orang telah menyelesaikan pembayaran ke rekening BAZNAS. Jumlah ini terdiri dari petugas dan jemaah, dengan total dana terkumpul mencapai Rp971.490.000,” ungkap Zaenal.

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu Berdasarkan Kategori

Petugas Haji (PPIH):

  • Melakukan pembayaran melalui rekening BAZNAS.
  • BAZNAS menerima dan menerbitkan bukti pembayaran.
  • Bukti tersebut diserahkan kembali kepada petugas.
  • Data direkap oleh bidang pengumpulan dan penerimaan Dam/Hadyu.

Jemaah Haji Reguler (via KBIHU):

  • Melakukan pembayaran melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • KBIHU menyetor pembayaran ke rekening BAZNAS.
  • Bukti pembayaran diserahkan dari BAZNAS ke KBIHU, lalu ke jemaah.
  • Rekapitulasi dilakukan oleh tim pengumpulan Dam/Hadyu.
  • Jemaah juga dapat membayar langsung ke rekening BAZNAS jika tidak melalui KBIHU.

Jemaah Haji Reguler Mandiri:

  • Membayar langsung ke rekening BAZNAS.
  • BAZNAS memverifikasi dan memberikan bukti pembayaran kepada jemaah.
  • Data direkap oleh bidang terkait.

Jemaah Haji Khusus:

  • Melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • PIHK menyetor ke rekening BAZNAS.
  • BAZNAS mengeluarkan bukti pembayaran kepada PIHK, lalu diberikan kepada jemaah.
  • Jemaah juga memiliki opsi membayar langsung ke rekening resmi BAZNAS.

Jadwal Mulai Pembayaran

Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah 1446, mencakup seluruh kategori: petugas, jemaah reguler, maupun jemaah haji khusus.

Zaenal menyebut, ketentuan ini tidak hanya bertujuan administratif, namun juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan keabsahan ibadah haji.

Dengan pelibatan lembaga resmi seperti BAZNAS dan pengawasan oleh Kementerian Agama, diharapkan proses pelaksanaan Dam/Hadyu tahun ini lebih tertib, terdata, dan sesuai syariat.*/

TERKAIT LAINNYA