NASIONAL.NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Judicial Review Diajukan IRT Tangga dan ASN
Diketahui permohonan judicial review ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Judicial review diajukan bersama tiga individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT) dan satu orang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tidak Terbatas Hanya Sekolah Negeri
Dalam putusannya ini, MK juga menegaskan bahwa kewajiban pemerintah tidak boleh terbatas hanya pada sekolah negeri. Pendidikan dasar tanpa biaya adalah mandat konstitusi yang berlaku universal, terlepas dari siapa penyelenggaranya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembatasan makna “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Dalam praktiknya, banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
MK Nilai Ada Ketimpangan Akses Pendidikan
Lebih jauh, MK menilai fakta ini membuktikan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di sekolah swasta dan harus menanggung beban biaya yang lebih besar.
Hal ini, dinilai MK, menciptakan ketidakadilan bagi peserta didik yang memiliki hak yang sama atas pendidikan dasar gratis.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” lanjut Enny.
Negara Berkewajiban Membiayai Pendidikan
Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak membedakan penyelenggara pendidikan dasar.
Negara tetap berkewajiban membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tutup Enny.