Indonesia Masuk Daftar 14 Negara Kena Tarif Impor Trump 32 Persen

Puji Asmoro

Selasa, 8 Juli 2025

Presiden AS Donald Trump (Foto: Dok. X/ @realDonaldTrump)

NASIONAL.NEWS — Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menetapkan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Informasi ini dilaporkan Reuters pada Selasa (8/7/2025) dan menjadi bagian dari kebijakan perdagangan terbaru Washington yang menyasar 14 negara, termasuk Indonesia.

“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.

Bukan Hanya Indonesia

Langkah ini bukanlah tindakan tunggal. Trump sebelumnya telah mengumumkan kebijakan serupa terhadap dua sekutu utama Amerika Serikat di Asia Timur, yakni Jepang dan Korea Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikirimi surat resmi dari Trump terkait pengenaan tarif impor.

Selain Indonesia, negara-negara lain yang menerima surat dari Trump mencakup Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Serbia, Bangladesh, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.

Mulai Berlaku 1 Agustus 2025

Kebijakan tarif ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Tanggal tersebut mengalami penundaan dari rencana awal yang seharusnya dimulai pada 9 Juli.

Dalam surat kepada para pemimpin negara-negara tersebut, Trump menegaskan bahwa angka tarif yang dikenakan bisa bertambah.

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam suratnya kepada Perdana Menteri Jepang dan Presiden Korea Selatan, yang juga ia unggah ke platform Truth Social.

Tarif impor untuk Korea Selatan tidak berubah dari pengumuman sebelumnya pada April, namun tarif terhadap Jepang mengalami kenaikan sebesar satu poin dari tarif sebelumnya.

Meskipun banyak negara dikenai kebijakan serupa, baru dua negara yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi dengan pemerintah AS, yakni Inggris dan Vietnam.

Merujuk Neraca Perdagangan

Sementara itu, penetapan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia juga telah diumumkan sejak April lalu, dan kini dikukuhkan kembali sebagai kebijakan resmi yang akan mulai dijalankan pada awal Agustus.

Alasan utama pengenaan tarif ini merujuk pada neraca perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Berdasarkan grafik data yang dirilis oleh Reuters pada Kamis (3/4), Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan defisit perdagangan tinggi di mata Amerika Serikat.

Data dari Gedung Putih yang dimuat dalam grafik tersebut menunjukkan bahwa neraca perdagangan AS dengan Indonesia mencatat defisit sebesar US\$18 miliar.

Angka tersebut menandakan bahwa nilai impor Amerika dari Indonesia jauh lebih besar dibandingkan ekspor mereka ke Indonesia.

Kondisi inilah yang disebut menjadi dasar utama penetapan tarif timbal balik oleh pemerintahan Trump. Indonesia, bersama 13 negara lainnya, kini harus menghadapi konsekuensi kebijakan dagang yang semakin agresif dari Washington.

TERKAIT LAINNYA