NASIONAL.NEWS — Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Seminar Ekonomi Nasional bertajuk “Penyediaan Solusi Pembiayaan Wakaf Produktif untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional” di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI yang akan dibuka secara resmi pada siang harinya oleh sejumlah pejabat negara.
Kegiatan seminar menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis dari sektor keuangan syariah dan sosial. Hadir antara lain perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Nadzir Wakaf, akademisi, dan praktisi perbankan syariah.
“Dalam rangkaian Rakenas Badan Wakaf Indonesia (BWI), kita mengadakan seminar nasional. Seminar ini berjalan sampai siang, dan nanti siang dilanjutkan pembukaan Rakernas BWI, dihadiri Menteri Agama, Ketua MPR, Menteri ATR-BPN, dan perwakilan pengurus BWI se-Indonesia,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga Ketua BWI, Kamaruddin Amin.
Dalam paparannya, Kamaruddin Amin menekankan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, bahkan diklaim sebagai yang terbesar di dunia.
Namun, realisasi pemanfaatannya belum optimal. Berdasarkan data yang disampaikan, dari sekitar 450 ribu bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, hanya sekitar 9 hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif.
“Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, baru 9 hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya,” kata Kamaruddin.
Ke depan, terangngnya, Kementerian Agama dan BWI akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Wakaf Tunai
Kamaruddin juga menyinggung pentingnya pengembangan wakaf tunai sebagai bagian dari strategi pembiayaan ekonomi keumatan.
Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 45.000 titik wakaf yang berpotensi dikembangkan secara ekonomis.
“Pilot project-nya sudah banyak, seperti di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, ada juga hutan wakaf. Ada juga pom bensin, perikanan dan banyak bidang lainnya,” kata Kamaruddin Amin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai keseluruhan aset wakaf di Indonesia saat ini ditaksir mencapai Rp2.000 triliun. Aset ini bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat.
Oleh karena itu, menurutnya, jika dikelola secara produktif, aset wakaf bisa menjadi instrumen strategis dalam penguatan ekonomi umat.
“Pada Rakernas ini, kita membicarakan bagaimana mengkapitalisasi potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar,” imbuhnya.
Melalui forum ini, terangnya, BWI menginisiasi kolaborasi antara regulator, nadzir, dan lembaga keuangan syariah untuk menyusun langkah strategis pengembangan skema pembiayaan wakaf produktif secara nasional.