Potensi Rp300 Triliun Zakat Nasional Dinilai Strategis bagi Keutuhan Bangsa

NN Newsroom

Rabu, 3 September 2025

Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani (Foto: Dok. Baznas)

NASIONAL.NEWS — Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, melainkan memiliki peran ganda sebagai sarana sosial penopang ketahanan ekonomi dan stabilitas negara.

Karena itu, penyaluran dana zakat ditegaskan tidak boleh diarahkan kepada kelompok yang mengancam keutuhan bangsa, seperti jaringan teroris, separatis, maupun pihak-pihak yang merusak sendi-sendi kehidupan nasional.

Pokok pemikiran tersebut mengemuka dalam Kelas Hukum Vol. 6 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang digelar secara daring oleh Pusdiklat BAZNAS RI pada akhir Agustus lalu (25/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani, serta Tenaga Profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Bidang Sosial Budaya, Dra. Dwi Hernuningsih, M.Si. Acara diikuti oleh para amil BAZNAS dari berbagai daerah.

Dimensi Ibadah sekaligus Instrumen Sosial

Dalam paparannya, Nur Chamdani menegaskan pentingnya mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia.

Menurutnya, zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus instrumen sosial yang memperkuat ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas kebangsaan.

“Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS berpegang pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujarnya.

Prinsip ini, kata dia, menjadi dasar agar pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat Islam, sejalan dengan aturan perundangan, serta berkontribusi nyata terhadap kepentingan nasional.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa zakat harus diarahkan untuk mendukung pembangunan bangsa.

“Penyaluran zakat harus diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) untuk pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan,” tegasnya seperti dilansir laman Baznas, Rabu (3/9/2025).

Pemanfaatan Dana Zakat

Nur Chamdani juga menekankan bahwa dana zakat tidak boleh jatuh ke tangan pihak yang berpotensi mengganggu persatuan dan keutuhan NKRI.

“Penyaluran dana zakat tidak boleh diarahkan kepada kelompok yang mengancam keutuhan negara, seperti jaringan teroris, separatis, atau pihak lain yang merusak sendi-sendi bangsa,” ungkapnya.

Ia berharap hasil diskusi dalam forum ini dapat diimplementasikan secara nyata, sehingga pengelolaan zakat dapat semakin optimal dan memberi dampak bagi penguatan persatuan bangsa.

Belum Tergarap Maksimal

Senada dengan itu, Dra. Dwi Hernuningsih dari Lemhannas menilai bahwa potensi zakat nasional masih belum tergarap maksimal.

Menurutnya, nilai zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan masih jauh di bawah angka tersebut.

“Potensi zakat Indonesia lebih dari Rp300 triliun per tahun, tetapi realisasi masih jauh dari potensi. Karena itu diperlukan strategi optimalisasi agar zakat dapat memberikan kontribusi nyata,” ujar Dwi Hernuningsih.

Ia menjelaskan strategi yang dapat dilakukan, antara lain memperkuat kelembagaan zakat, memanfaatkan digitalisasi dalam penghimpunan dan distribusi, mengembangkan zakat produktif dalam bentuk usaha, beasiswa, serta pelatihan, dan membangun sinergi dengan program pemerintah maupun masyarakat.

Tepat Saran dan Berdampak

Lebih jauh, menurut Hernuningsih, zakat yang dikelola tepat sasaran akan berdampak besar pada pemerataan kesejahteraan, pengurangan potensi konflik, hingga penguatan solidaritas sosial.

“Dengan penyaluran yang tepat sasaran, zakat berkontribusi menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi umat yang berimplikasi pada peningkatan daya tahan bangsa,” jelasnya.

Forum Kelas Hukum Vol. 6 ini menegaskan kembali urgensi zakat bukan hanya sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan strategis yang menopang ketahanan nasional serta menjaga persatuan Indonesia.

TERKAIT LAINNYA