Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi angin segar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi disebut-sebut sebagai kenaikan gaji ASN paling signifikan dalam satu dekade terakhir.

Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, memperkuat sistem merit, dan mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kenaikan Gaji ASN Berlaku Mulai Oktober 2025, Ada Rapel Dua Bulan
Perpres 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji pokok ASN baik PNS maupun PPPK mulai Oktober 2025. Tidak hanya itu, pemerintah juga menjanjikan pembayaran rapel selama dua bulan (Oktober–November) sehingga ASN akan menerima akumulasi kenaikan dalam jumlah yang lebih terasa.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN,” demikian penjelasan pejabat Kementerian PAN-RB dalam keterangan resminya.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Perpres ini menetapkan kenaikan gaji secara berjenjang sesuai golongan ASN:
- Golongan I dan II naik sekitar 8 persen
- Golongan III naik sekitar 10 persen
- Golongan IV naik sekitar 12 persen, menjadi kenaikan terbesar
Skema ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan ASN, dengan perhatian khusus bagi golongan atas yang memikul tanggung jawab lebih besar.
Potret Gaji Pokok Sebelum Kenaikan
Agar lebih jelas, berikut potret gaji pokok ASN sebelum kebijakan ini berlaku:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Bagi ASN PPPK, rentang gaji saat ini mulai Rp1,93 juta untuk golongan terendah hingga Rp7,32 juta untuk golongan tertinggi. Setelah kenaikan, angka ini dipastikan akan lebih besar sesuai persentase yang telah ditetapkan.
Kebijakan Berbasis Kinerja: Total Reward
Bukan hanya soal nominal gaji, Perpres 79 Tahun 2025 juga memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja. Artinya, ASN tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi penghargaan akan diberikan berdasarkan prestasi kerja dan indikator sistem merit.
Sistem baru ini diharapkan:
- Mendorong motivasi kerja lebih tinggi
- Menghasilkan pelayanan publik yang lebih profesional
- Mengurangi kesenjangan penghasilan antarunit kerja
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan kenaikan gaji ini sejalan dengan peningkatan kualitas birokrasi.
Efek Domino Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN ini diperkirakan akan berdampak luas, di antaranya:
- Peningkatan daya beli ASN yang berpotensi menggerakkan perekonomian nasional.
- Perbaikan kualitas hidup keluarga ASN, terutama di daerah-daerah.
- Meningkatnya standar profesionalisme karena penghasilan lebih sesuai tanggung jawab.
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan agar kebijakan ini diiringi dengan pengawasan ketat pada implementasi sistem total reward agar tidak menimbulkan kesenjangan baru.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Reformasi Birokrasi
Perpres 79 Tahun 2025 bukan kebijakan berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional yang mencakup:
- Penyederhanaan birokrasi
- Digitalisasi pelayanan publik
- Peningkatan integritas ASN
- Penegakan disiplin berbasis merit system
Dengan kata lain, kenaikan gaji hanyalah pintu masuk untuk memperkuat aparatur negara sebagai garda depan pelayanan publik.
Momentum Baru untuk ASN Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar kenaikan gaji rutin. Ini adalah momentum penting untuk mendorong ASN bekerja lebih baik, lebih profesional, dan lebih dekat pada kepentingan masyarakat.
Dengan kenaikan gaji yang signifikan dan sistem total reward berbasis kinerja, pemerintah ingin menunjukkan bahwa penghargaan kepada ASN setara dengan tuntutan kinerja yang tinggi. Jika dilaksanakan konsisten, kebijakan ini berpotensi melahirkan birokrasi kelas dunia yang melayani dengan sepenuh hati.
Bagi ASN, inilah saatnya mengoptimalkan kinerja sembari menyambut peningkatan kesejahteraan yang telah lama dinantikan.