Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah Kalteng Dikukuhkan

PALANGKARAYA — Direktur LBH Hidayatullah Dr. Dudung A. Abdullah. SH, MH, melantik pengurus sekaligus mengukuhkan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilakukan di Palangkaraya, Ahad (20/3/2022).

Deklarasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Kalimantan Tengah kepengurusan tahun 2022-2026 disaksikan Dudung yang sekaligus melantik pengurus baru.

Penerima mandat pendirian LBH Hidayatullah Kalteng yakni KH Muhyiddin Nur Robbani, S.Sos.I dan ditunjuk sebagai pengurus LBH Kalteng yaitu Muhammad Usamah sebagai ketua.

Usamah dibantu wakil direktur bidang non litigasi dan bidang edukasi Muhammad Muttaqin, wakil direktur bidang ligitasi dan bidang administrasi dijabat oleh Bayu Koeswandono, SH. Serta Kisman Maku sebagai pembina dan Muhammad Yunus AF sebagai pengawas. (ybh/hio)

Pengukukan pengurus LBH Hidayatullah Kalteng ini didahului dengan kegiatan training hukum yang diikuti para guru dan dai se-Kalimantan Tengah yang digelar selama 2 hari di Kampus Madya Pondok Pesantren Hidayatullah, Jl. Danau Rangas, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Training yang mengangkat tema “Menyiapkan Guru dan Dai Cerdas Hukum Sebagai Pilar untuk Membangun Kalimantan Tengah Berperadaban” ini dihadiri narasumber Dudung A. Abdullah dan dibersamai advokat muda, Hidayatullah, SH.I, M.Ag.

Dudung dalam keterangannya mengatakan kegiatan training hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum agar guru dan dai bisa melakukan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“ini adalah tindakan preventif, agar dai dan guru tidak terjerat kasus hukum,” kata Dudung.

Beberapa tema training hukum yang dibahas dalam pelatihan ini antara lain advokasi bagi guru dan dai, guru dan dai dalam ancaman kriminalisasi, mengantisipasi delik hukum UU Perlindungan Anak dalam proses pendidikan dan pembinaan jamaah.

Narasumber pelatihan juga memaparkan seluk beluk hukum berkenaan antisipasi delik hukum UU ITE dalam menggunakan media sosial saat berhadapan dengan hukum serta langkah langkah advokasi kader dan lembaga Hidayatullah.*/Adam Sukiman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *