Aktualisasi Audit Syariah untuk Menunjang Akuntabilitas dan Kepatuhan

putri fauziyah haqiqi

PERKEMBANGAN lembaga keuangan syariah saat ini sudah sangat luas. Bukan hanya di Indonesia dengan penduduknya yang mayoritas muslim.

Sisem keuangan Islam ini juga telah menjadi arus baru dalam kancah perekonomian global yang dianggap sebagai solusi ditengah gempuran resesi ekonomi yang dampaknya nyaris dirasakan semua negara dunia.

Bacaan Lainnya

Tentu eskalasi tersebut akhirnya membuka mata publik termasuk para ekonom terkemuka bahwa sistem keuangan Islam merupakan jalan keluar dari krisis yang terjadi saat ini.

Disamping itu, patut disyukuri, sebab pasca pandemi Covid-19 yang sudah mulai membaik memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan pertumbuhan pada Q4-2021 sebesar 5,02% (yoy).

Hal ini juga ditunjukan dengan peningkatan aktivitas masyarakat serta operasional bisnis, sehingga menyebabkan peningkatan permintaan pada sektor barang dan jasa yang cukup signifikan.

Dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, industri jasa keuangan syariah juga turut mengalami pertumbuhan yang positif dengan aset keuangan syariah Indonesia yang mampu tumbuh sebesar 13,82% (yoy) menjadi Rp2.050,44 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.801,40 triliun. Hal ini menunjukan bahwa keuangan syariah mampu bertahan dengan baik di masa pandemi Covid-19.

Sebagai salah satu negara dengan keuangan syariah terbesar, industri keuangan syariah Indonesia mampu memanfaatkan momentum pemulihan pertumbuhan aset keuangan syariah seiring dengan peningkatan aset keuangan syariah global.

Raihan tersebut menunjukkan dimana industri keuangan syariah global diperkirakan dapat terus tumbuh hingga US$4,94 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 8% pada 5 (lima) tahun ke depan.

Menurut data Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian positif keuangan syariah Indonesia menjadi salah satu negara terbaik seiring dengan keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pencapaian itu dibuktikan melalui perolehan Indonesia yang mampu mempertahankan peringkat ke-2 dalam Islamic Finance Development Indicator 2021 yang dipublikasikan oleh Islamic Finance Development Report 2021.

Dengan perkembangan itu, maka ia mesti disertai dengan kehadiran audit syariah. Karena setiap lembaga keuangan syariah pasti tidak ingin adanya kesalahan dan kegagalan dalam setiap usaha yang dijalankan.

Selain itu, memang sudah selayaknya lembaga keuangan syariah memiliki standar tertentu agar benar benar selaras dengan nilai nilai yang dibawanya.

Maka, disinilah saya pikir pentingnya ada internal dan eksternal audit syariah terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah di dalam operasional entitas keuangan syariah.

Dalam kasus Bank Islam di Bangladesh misalnya, kendatipun menurut analisa telah efektif menerapkan audit internal syariah, ia tetap memiliki sejumlah catatatan dimana akuntabilitasnya belum sepenuhnya dapat dipercaya.

Oleh sebab itu menurut opini saya, eksternal audit syariah dalam system perbankan syariah sangat penting, karena tugas eksternal audit syariah tidak hanya mencakup pada pengecekan laporan keuangan bank syariah saja.

Lebih dari cakupan itu, sejatinya ada beberapa komponen yang terkait dengan ruang lingkup eksternal audit syariah. Ruang lingkup itu mencakup pada 2 hal, yaitu: Pertama, ruang lingkup sebagai auditor, dan, Kedua, ruang lingkup sebagai sharia compliance.

Disinilah kepatuhan syariah merupakan aspek penting dalam operasional syariah karena meliputi produk, sistem, tekhnik, dan identitas perusahaan.

Ruang lingkup Dewan Pengawas Syariah

Studi kasus yang disorot dalam uraian tulisan ini adalah Bank Islam Bangladesh tidak melibatkan Dewan Pengawas Syariah, dimana tugas dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah memberi nasihat dan saran kepada pimpinan serta memonitor aktivitas dari lembaga keuangan syariah tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah.

Maka apabila terjadi kegagalan dalam audit syariah, akan berdampak buruk bahkan menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip syariah itu sendiri.

Adapun saat ini yang berperan sebagai auditor syariah ialah DPS, auditor internal dan auditor eksternal.

Auditor eksternal syariah bekerja sebagai penguji komponen dalam laporan keuangan untuk melihat apakah komponen tersebut telah dihitung berdasarkan peraturan akuntansi syariah dan sudah sesuai dengan kepatuhan syariah.

Kaitannya auditor eksternal syariah dengan kepatuhan syariah di dalam bank syariah sangat penting, dimana auditor eksternal harus mengecek apakah bank tersebut sudah melibatkan kepatuhan syariah pada operasionalnya.

Kenapa ini penting dan mendasar, karena kepatuhan syariah yang baik dalam operasional bank dapat menambah tingkat kepercayaan masyarat terhadap lembaga tersebut. Kepatuhan syariah tidak boleh melenceng dari asas syariah dan prinsip syariah.

Akuntabilitas suatu lembaga keuangan dapat dilihat melalu hasil pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah terhadap laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor syariah.

Akuntabilitas dalam pandangan syariah berarti sebuah amanah, dimana auditor syariah bertugas untuk memastikan bahwa aktifitas yang dilakukan didalam lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu Dewan Pengawas Syariah bertugas juga untuk meyakinkan kepada para konsumen, bahwasannya semua produk, operasi, prosedur, kontrak dari bank syariah sudah memenuhi prosedur yang sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun kriteria DPS adalah harus independent sehingga lapora hasil pengawasannya dapat dipercaya ole banyak pihak. DPS juga harus memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

Selain itu, ia juga dituntut bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional. Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum. Serta, harus memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah.

Pada akhirnya, kualitas lembaga keuangan syariah terhadap laporannya diangga baik apabila telah melalui pengecekan oleh audit kemudian di periksa oleh Dewan Pengawas Syariah terkait dengan kepatuhan syariahnya. Dengan demikian, maka akuntabilitas perusahaan tersebut dapat terbukti kualitasnya.

Semoga tulisan dan opini yang saya tuangkan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawan bagi yang membacanya . Terimakasih.

*) Putri Fauziyah Haqiqi, penulis adalah mahasiswa STEI SEBI 2019 prodi Akuntansi Syariah yang juga reporter magang Nasional.news

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *