[TIDAK BENAR] Surat Tilang Kepolisian Dapat Dikirim Melalui WhatsApp

whatsapp surat tilang

Beberapa hari belakangan ini ramai perbincangan perihal kepolisian mengirimkan surat tilang kepada pengendara lewat Whatsapp dan meminta penerima pesan untuk membuka aplikasi yang dikirimkan bersamaan dengan pesan tersebut.

Setelah Tim Verifikasi Fakta (Verfak) Nasional.news melakukan pengecekan dan pemeriksaan, kesimpulannya bahwa informasi tersebut adalah TIDAK BENAR.

Bacaan Lainnya

Ulasan

Dikutup dari kantor berita negara ANTARA, Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat.

Dia menegaskan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

Dilansir dari laman resmi Tribata Polri, dijelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Kemudian surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Tim Verifikasi Fakta (Verfak) Nasional.news mengedepankan jurnalisme fakta serta mendukung ekosistem web dan content yang sehat, berkelanjutan, independen, dan majemuk.

Jika Anda mendapat informasi yang meragukan atau berita beredar di masyarakat yang memerlukan telaah mengenai kebenarannya, jangan ragu menghubungi Tim Verfak Nasional.news melalui saluran email [email protected]

Pos terkait