JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP Lidmi), Asrullah, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengutak atik masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Asrullah, MK telah melampaui kewenangannya yang memutus mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun
“Jelas MK melakukan positive legislator yang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah,” kata Asrullah dalam pernyataan resminya diterima Nasional.news, Kamis (25/05/2023).
Asrullah menjelaskan, MK didesain sebagai negative legislator dimana MK menilai dan memutus pengujian suatu ketentuan norma dalam UU terhadap UUD berada pada rel konstitusional atau inkonstitusional.
“MK sama sekali tidak diberikan kewenangan dalam Konstitusi untuk membuat norma, karena itu adalah ranah dan kewenangan DPR bersama dengan pemerintah,” tegas Asrullah yang juga kandidat doktor Ilmu Hukum Unhas Makassar ini.
Sungguh pun MK melakukan judicial activism, jelas Asrullah, itupun harus memenuhi kualifikasi kegentingan kehadiran regulasi yang membutuhkan pengaturan secara cepat jika tidak melalui putusan MK tersebut.
“Adapun ihwal usia pimpinan KPK tidak ada urgensi konstitusional dan bukan constitutional important,” terangnya.
Lebih lanjut Asrullah menduga kuat hal ini memiliki muatan politis dimana kini tengah menjelang Pilpres 2024 untuk memenuhi kepentingan pribadi pimpinan KPK.
Asrullah menilai keputusan MK tersebut bukan bertujuan menguatkan agenda pemberantasan korupsi dan diduga memiliki muatan politis, apalagai diketahui pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri memiliki beberapa kontroversi dan pelanggaran etik. Belum lagi dugaan gratifikasi.
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Seperti diketahui, publik kaget dan dibikin geram atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, disaat lembaga anti rasuah itu tengah disorot publik atas berbagai kontroversinya.
MK mengabulkan mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, supaya kedudukan Pimpinan KPK lebih kuat jadi alasan putusan itu, Kamis (25/05/2023).
Dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan hal itu menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mengubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dengan demikian, Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indriyanto Seno Adji menjabat hingga 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MK, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno putusan.
“Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).
MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
YUSAK MARTIN