JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) Asrullah,S.H.,M.H menilai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej tergesa-gesa dan kurang cermat dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan gugatan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Wamenkumham terlalu tergesa-gesa, tidak cermat, dan kebablasan dalam menyikapi putusan MK ihwal masa jabatan pimpinan KPK,” ucap Asrullah dalam pernyataan resminya diterima Nasional.news, Senin (29/05/2023).
Menurut Asrullah, Wamenkumham hanya menyitir pandangan dan penjelasan Juru Bicara MK Fajar Laksono, kemudian menegaskan bahwa Presiden akan mencabut Keppres pengangkatan Pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2023 untuk diperpanjang 1 Tahun sampai Desember 2024.
“Sangat disayangkan dan memalukan dalam kapasitas sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI tidak sepatutnya menyampaikan pendapat yang tidak berpijak pada basis putusan MK itu sendiri yang secara subtansial problematis dan multi tafsir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Wamenkumham seharusnya membedakan tafsir Juru bicara MK sebagai individu dan sikap resmi MK atas putusan tersebut.
“Wamenkumham wajib membedakan tafsir juru bicara MK sebagai individu dan sikap resmi MK atas putusan tersebut sebagai suatu kelembagaan, karena itu adalah dua hal yang berbeda,” tekannya.
Asrullah menyarankan agar sikap arif dan bijaksana dikedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan soal Putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
“Karena ini menjadi sorotan publik dan menjadi fokus nasional di tengah-tengah dinamika politik yang potensi besar untuk ditarik kesegala arah dan dihubung-hubungkan, makanya perlu kehati-hatian, kecermatan dan sikap keadaban sebagai bagian dari etika pejabat publik,” pungkasnya.
Pernyataan Wamenkumham
Seperti diketahui, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK itu sudah jelas berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Wamenkumham menjelaskan, sesuai putusan itu, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024 yang tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Keputusan Presiden (Keppres).
“Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” kata Edward kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dengan demikian, kata dia, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.*/