JAKARTA – Forum Ukhuwah Islamiyah digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dihadiri pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Kantor MUI Pusat Jakarta menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, salah satunya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Wahyudi, Kamis (15/8/2024).
Pertemuan tersebut menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, sebagai respons pelarangan jilbab bagi paskibraka muslimah.
Tausiyah ini merupakan hasil kesepakatan antara Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) dan Ketua Umum Ormas Islam.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, yang membacakan kelima poin tausiyah tersebut, menyatakan, Pertama, meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.
Kedua, meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.
“Ketiga, meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan,” ungkap KH Marsudi Syuhud membacakan poin tersebut.
“Keempat, meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, ” imbuh dia membacakan tausyiah seperti dilansir laman resmi MUI.
“Kelima, meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia,” bunyi poin terakhir tausiyah tersebut. (sdm/nas)