NASIONAL.NEWS (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak dapat dilakukan secara parsial maupun melalui pendekatan represif semata, karena persoalan tersebut melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan.
Pemerintah, menurutnya, tengah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan Zero ODOL dapat diterapkan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan,” ujar AHY dalam keterangannya di Jakarta terkait penguatan koordinasi nasional menjelang penerapan kebijakan tersebut, Kamis (12/2/2026)..
Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL dapat mulai berlaku secara efektif pada Januari 2027. AHY menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana.
“Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL,” katanya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan keselamatan transportasi serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi komponen penting dalam sistem logistik nasional.
Timbulkan Kerusakan Serius
Menurut AHY, dampak kendaraan ODOL terhadap infrastruktur telah terbukti signifikan, termasuk kerusakan serius pada jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjelaskan bahwa kerusakan tersebut merupakan contoh nyata konsekuensi dari pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
“Hancur benar-benar hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi,” ujarnya.
Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp43 triliun untuk kegiatan preservasi jalan.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan seperti retak, berlubang, atau amblas, yang sebagian diakibatkan oleh kendaraan ODOL. Besarnya anggaran ini menunjukkan konsekuensi finansial yang signifikan terhadap keberlanjutan infrastruktur nasional.
Dalam konteks penguatan kebijakan, pemerintah pusat berperan sebagai koordinator utama untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan terlibat secara aktif.
Selama satu setengah tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk penyusunan regulasi, kajian aspek sosial, serta koordinasi dengan pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai sektor utama dalam pelaksanaan kebijakan ini, dengan dukungan dari kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan jajaran kepolisian daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan merupakan salah satu kontributor utama terhadap aktivitas ekonomi nasional, dengan pertumbuhan yang stabil dalam beberapa tahun terakhir.
Infrastruktur jalan dan jembatan memainkan peran penting dalam mendukung distribusi barang dan mobilitas ekonomi. Oleh karena itu, keberlanjutan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem logistik nasional.
Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas
Kebijakan Zero ODOL juga berkaitan dengan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa kendaraan angkutan barang merupakan salah satu kategori kendaraan yang berkontribusi terhadap kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Penertiban dimensi dan muatan kendaraan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan keamanan pengguna jalan.
AHY menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan keberlanjutan sistem transportasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memastikan kebijakan berjalan secara efektif.
“Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kebijakan Zero ODOL diharapkan dia dapat memberikan dampak positif terhadap perlindungan infrastruktur, peningkatan keselamatan transportasi, serta efisiensi sistem logistik nasional.
Dengan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum, AHY menegaskan, pemerintah berupaya memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.








