Bank Masjid Indonesia Penting untuk Pemgembangan Ekonomi Umat

masjid
Ilustrasi Masjid Baiturrahman Banda Aceh (Foto: Ist/ istimewa)

BANDA ACEH – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag menyarankan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendirikan Bank Masjid Indonesia (BMI).

Gagasan ini dilontarkan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dalam diskusi kajian Ramadhan bertema “Masjid Sebagai Pelopor Moderasi Beragama dan Pemberdayaan Ekonomi Umat” pada Rabu (20/3/2024)

Bacaan Lainnya

Merealisasikan impian tersebut dipandang amat penting, sebab selama ini, masjid-masjid di seluruh Indonesia mengelola dana umat senilai miliaran rupiah yang tersimpan di berbagai bank.

Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid Ruang Rapat Rektor Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (20/3/2024) ini dihadiri oleh Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI sekaligus Ketua Umum DMI, dan Tgk. Fakhruddin Lamuddin, Ketua DMI Aceh.

Menurut Prof. Mujiburrahman, gagasan Bank Masjid Indonesia sejalan dengan visi DMI untuk mengembangkan ekonomi umat.

“Sudah saatnya DMI merintis pusat perbelanjaan, seperti Masjid Mart, yang nantinya terintegrasi dengan bank masjid,” papar Mujiburrahman.

Menurut Mujiburrahman, visi ini sejalan dengan peran masjid yang tidak hanya terbatas pada tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan studi keislaman dan pilar penting dalam moderasi beragama.

Dia menegaskan, masjid memiliki potensi luar biasa untuk menjadi motor penggerak ekonomi umat, selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pada kesejahteraan dan kemandirian.

Disambut Positif

Gagasan pendirian Bank Masjid Indonesia ini disambu positif oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. Pak JK, sapaannya, dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, menegaskan bahwa masjid memiliki empat fungsi utama yaitu ibadah, muamalah, tarbiyah, dan fungsi tijarah.

Pak JK menjelaskan. Pertama, masjid sebagai tempat ibadah. “Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah salat dan kegiatan keagamaan lainnya,” ujarnya.

Fungsi Kedua adalah masjid sebagai wadah muamalah. Yakni, masjid menjadi wadah bagi berbagai aktivitas muamalah, seperti jual beli dan pertukaran ekonomi.

Fungsi Ketiga yaitu tarbiyah (pendidikan) dimana masjid berperan sebagai pusat pendidikan agama, di mana generasi muda dididik dan dibina dengan nilai-nilai Islam.

Dan, Keempat, fungsi tijarah atau ekonomi. Yakni, masjid memiliki potensi untuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, mendorong kemandirian dan kesejahteraan.

Lebih jauh JK menekankan bahwa masjid memiliki identitas yang berbeda dengan tempat ibadah lain. Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam dari berbagai aliran, dan karenanya, masjid harus terbuka dan inklusif bagi semua pihak.

“Masjid adalah tempat pemersatu umat,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menyoroti ketimpangan ekonomi di antara umat Islam. Meskipun mayoritas di Indonesia, jumlah umat Islam yang makmur masih tertinggal dibandingkan dengan etnis Tionghoa yang mendominasi ekonomi nasional.

“Masjid harus memiliki kegiatan perniagaan untuk menjadi pembangkit ekonomi umat muslim,” serunya.

Di akhir diskusi, JK mengajak masyarakat Aceh untuk membangun semangat moderasi beragama dari dalam masjid. (nas/ybh)

Pos terkait