NASIONAL.NEWS — Dosen Hukum Konstitusi Rioberto Sidauruk menilai kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional lintas pemerintahan.
Pandangan Tenaga Ahli AKD DPR RI tersebut ia sampaikan dalam tulisan opini yang terbit di laman Antara, Rabu (20/8/2025).
Menurut Rioberto, dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan adanya diskontinuitas dalam perencanaan pembangunan.
“Fenomena ini tercermin dari perubahan orientasi program dan prioritas kebijakan yang tidak koheren seiring bergantinya kepemimpinan eksekutif,” tulisnya.
Ia menjelaskan, sejak amandemen UUD 1945, Indonesia tidak lagi memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang bersifat mengikat.
Dokumen yang berlaku saat ini, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hanya berlandaskan visi-misi presiden terpilih dengan horizon waktu lima tahun.
Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tidak memiliki kekuatan hukum setara TAP MPR.
“Kesenjangan ini menciptakan semacam ‘kekosongan strategis,’ di mana setiap pemerintahan baru merasa memiliki keleluasaan penuh untuk merumuskan ulang peta jalan bangsa dari awal,” jelas Rioberto.
Sebagai Pedoman Strategis
Lebih lanjut Rioberto menegaskan, PPHN diusulkan bukan untuk mengembalikan pola sentralistik era Orde Baru.
Dalam sistem presidensial, Presiden tetap memegang mandat langsung dari rakyat. “PPHN diharapkan berfungsi sebagai pedoman strategis, bukan sebagai perintah hirarkis yang mengintervensi otoritas eksekutif,” ujarnya.
PPHN, menurutnya, dapat ditetapkan sebagai TAP MPR atau Undang-Undang dengan substansi berupa prinsip dasar dan sasaran makro sebagai turunan dari Pembukaan UUD 1945.
Dokumen ini tidak akan mendetilkan program kerja atau anggaran, melainkan memberikan arah pembangunan jangka panjang hingga 25 tahun.
Dengan kerangka tersebut, setiap presiden tetap memiliki fleksibilitas merumuskan strategi sesuai kondisi, selama konsisten dengan tujuan PPHN.
“Fungsinya akan menetapkan kerangka yang lebih tinggi dan universal, seperti target energi terbarukan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penanggulangan kemiskinan,” tulisnya.
Kepastian Kebijakan
Dalam pada itu Rioberto menekankan, urgensi PPHN terletak pada kemampuannya menciptakan kepastian kebijakan dan stabilitas investasi.
Inkonsistensi pembangunan, lanjutnya, berisiko mendorong proyek elektoral jangka pendek yang mengabaikan fondasi strategis.
“PPHN bukan tentang mengulangi sejarah, melainkan membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan masa depan,” tukasnya.