DPR Dorong Sertifikasi Halal Jadi Pilar Ekonomi Nasional

Adam Sukiman

Senin, 20 Oktober 2025

Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa (Foto: Dok. Nasional.news)

NASIONAL.NEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI, Erwin Aksa, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal bukan semata urusan regulasi, tetapi merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Ia menyampaikan hal ini dalam Seminar Halal Nasional pada rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VI Hidayatullah bertema Pemuda Penggerak Ekosistem Halal dan Penjaga Persatuan Bangsa yang diselenggarakan di Asrama Haji Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Halal adalah jembatan antara iman, ekonomi, dan nasionalisme,” tegas Erwin. Menurutnya, sistem jaminan produk halal merupakan amanat konstitusi dan perwujudan tanggung jawab negara terhadap umat.

Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Secara hukum, mandat negara sudah jelas. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan pasar,” jelas Erwin.

erwin aksa

Peran DPR dalam Penguatan Ekosistem Halal

Erwin menjelaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VIII, memiliki peran penting dalam mempercepat program sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyebut tiga fungsi utama yang dijalankan lembaga inim, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsi legislasi, DPR terus mendorong penyempurnaan UU JPH agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri halal global. Sementara dari sisi anggaran, DPR memastikan dukungan pendanaan negara bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga terkait agar program berjalan efektif.

“Kami di DPR memastikan bahwa sertifikasi halal tidak menjadi beban, tetapi justru menjadi peluang bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Erwin menegaskan, DPR juga aktif memantau pelaksanaan program halal di lapangan. Tujuannya agar kebijakan berjalan efisien, merata, dan inklusif.

Kolaborasi dan Peran Pemuda

Erwin menekankan bahwa kunci keberhasilan percepatan sertifikasi halal adalah sinergi lintas sektor.

“Kolaborasi adalah kuncinya. BPJPH sebagai regulator, LPH sebagai pemeriksa, ormas dan kampus Islam sebagai penggerak literasi halal, serta DPR sebagai pengawal regulasi dan anggaran harus berjalan seiring,” katanya.

Ia juga menyoroti peran penting generasi muda dalam membangun ekosistem halal nasional. Menurutnya, anak muda hari ini bukan hanya konsumen, tapi juga pelaku utama dalam ekosistem halal.

“Mereka bisa menjadi trend setter gaya hidup halal, pelaku usaha makanan halal, pemilik startup edukasi halal, dan auditor halal masa depan,” jelasnya.

Erwin menilai keterlibatan pemuda dalam industri halal dapat menjadi penggerak sosial sekaligus penguat persatuan bangsa.

Semangat literasi halal, menurutnya, bukan hanya bagian dari ibadah, tetapi juga kontribusi konkret dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Dalam pandangan Erwin, visi besar Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia pada 2029 hanya dapat tercapai melalui empat pilar penting yaitu regulasi yang adaptif, pengawasan yang kuat, gerakan sosial keagamaan yang hidup, dan dukungan anggaran yang memadai.

“Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pusat produsen halal dunia. Namun semua itu butuh kerja bersama, dukungan kebijakan yang progresif, dan partisipasi masyarakat luas,” tandasnya.

TERKAIT LAINNYA