Dalam kurun waktu hampir tiga bulan sejak berdiri, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penipuan keuangan di Indonesia. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima sebanyak 42.257 aduan kasus penipuan, memblokir 19.980 rekening, dan mengamankan dana hasil penipuan senilai Rp 106,8 miliar.

IASC merupakan forum kerja sama strategis yang digagas oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, serta pihak-pihak terkait lainnya. Forum ini dibentuk dengan tujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kasus penipuan di sektor keuangan.
“OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI telah meluncurkan IASC untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan,” tulis OJK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Minggu (23/2/2025).
Masyarakat kini dapat melaporkan kasus penipuan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id, atau melalui saluran lain seperti telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email [email protected].
Kerugian Masyarakat Capai Rp 726,6 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sejak IASC beroperasi, total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai Rp 726,6 miliar. Dari jumlah tersebut, OJK bersama IASC berhasil memblokir dana senilai Rp 109,5 miliar yang dilaporkan oleh masyarakat.
Baca juga: 10 Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai Jelang Ramadan, OJK Beri Peringatan
“Total kerugian yang dilaporkan ini mencapai Rp 726,6 miliar, dan kami sudah berhasil memblokir Rp 109,5 miliar dari dana yang dilaporkan hilang oleh masyarakat,” ujar Kiki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Kiki memaparkan bahwa IASC telah menerima 44.236 laporan penipuan, dengan rincian 13.152 laporan yang disampaikan langsung ke sistem IASC, sementara 31.084 laporan diterima melalui pelaku usaha dan kemudian ditindaklanjuti melalui IASC.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 73.884 rekening penipuan telah diidentifikasi. Hingga kini, 21.153 rekening telah diblokir sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Meskipun demikian, Kiki mengakui bahwa jumlah laporan yang diterima kemungkinan masih jauh dari angka sebenarnya. Banyak korban penipuan yang enggan melapor karena merasa malu atau takut.
“Saya rasa ini juga tidak semuanya melaporkan. Banyak orang yang malu mengakui bahwa mereka menjadi korban scam,” ungkapnya.
Langkah proaktif yang diambil oleh IASC diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan di sektor keuangan. Dengan terus meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat kolaborasi antar-lembaga, IASC optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas penipuan keuangan di Indonesia.