MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengemukakan alasannya ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil.
Menurutnya, keinginan merevisi Perda tersebut demi untuk menghindari diskriminasi terhadap agama lain yang menurutnya sejalan dengan ajaran Injil yang identik dengan ajaran kasih.
“Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain,” kata Hermus Indou di Manokwari, Papua Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Ia mengemukakan bahwa ada banyak pihak yang salah menerjemahkan Perda Kota Injil dan hal itu dapat mengganggu harmoni dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Bupati menekankan bahwa ajaran Injil identik dengan kasih, yang wajib diterapkan dalam sikap dan perilaku untuk mewujudkan kerukunan dalam masyarakat dengan beragam suku, agama, ras, dan golongan.
“Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka, kita harus revisi perdanya,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa upaya revisi revisi Kota Injil sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari.
Bupati akan mengundang berbagai elemen dalam masyarakat untuk berdiskusi sebelum pemerintah kabupaten menyampaikan usul revisi perda ke lembaga legislatif.
Dia mengatakan, pemerintah daerah berupaya memastikan Perda Kota Injil tidak membatasi ruang gerak umat beragama lain di Kabupaten Manokwari.
“Injil tidak boleh diterjemahkan secara parsial kemudian menimbulkan kegaduhan di daerah kita,” kata Hermus.
Berbagai pihak menyambut baik rencana revisi perda tersebut seperti dikemukakan anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baharuddin Sabollah.
Baharuddin mendorong pemerintah daerah melibatkan tokoh agama dalam kegiatan edukasi yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar-umat beragama.