BLITAR – Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, PT PLN (Persero) UP3 Kediri memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Manager PLN UP3 Kediri, Fikri Praditya, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, serta disaksikan oleh jajaran manajemen PLN UP3 Kediri dan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran operasional PLN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sinergi tersebut juga diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal dalam berbagai aspek kegiatan perusahaan.
Momentum menjelang Hari Lahir Pancasila dinilai sangat relevan dengan semangat kolaborasi yang dibangun kedua institusi. Nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan sinergi antar lembaga menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Kediri, Fikri Praditya, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan yang profesional, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fikri, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan manfaat positif, baik bagi kedua institusi maupun masyarakat luas sebagai penerima layanan.
Selain agenda penandatanganan PKS, PLN UP3 Kediri juga memperkenalkan program Electrifying Lifestyle sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi bersih di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, PLN mengenalkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) beserta berbagai keunggulan dan manfaatnya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Fikri menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu langkah nyata dalam mengurangi emisi karbon sekaligus mendorong gaya hidup modern yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kendaraan listrik menawarkan efisiensi energi yang lebih baik dan menjadi bagian penting dari transformasi energi menuju masa depan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri dapat semakin memperkuat koordinasi serta memberikan dukungan hukum yang efektif dalam mendukung berbagai kegiatan operasional perusahaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, PLN UP3 Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, mewujudkan tata kelola yang baik, serta mendukung percepatan transisi energi melalui penerapan Electrifying Lifestyle di tengah masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin optimal.
