Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan langkah progresif dalam menjaga aset negara agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Terbaru, KAI Daop 7 melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten KAI dalam memastikan aset-aset negara yang dikelola perusahaan tetap terjaga, tidak disalahgunakan, dan memberikan nilai tambah bagi publik. Aset yang ditertibkan meliputi tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai mencapai Rp476,9 juta.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami menjaga amanah negara. KAI tidak hanya mengelola transportasi, tapi juga aset-aset yang bernilai strategis agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rabu (8/10/2025).
Menurut Zainul, langkah tegas ini ditempuh karena penghuni aset tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang kontrak meskipun masih menempati bangunan tersebut. Namun, KAI menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap, persuasif, dan berlandaskan hukum.
Sebelum penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai cara dialogis: mulai dari pengiriman surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, hingga tiga kali surat peringatan. Tak berhenti di situ, KAI juga mengajukan tiga kali somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta menggelar FGD dan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan warga Suroboyan di Polres Madiun Kota.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas kami. Tapi jika semua tahapan persuasif tidak diindahkan, KAI harus menegakkan aturan untuk menjaga kepentingan publik dan aset negara,” tegasnya.
Proses penertiban ini pun berlangsung aman dan tertib berkat dukungan lintas instansi — mulai dari Kejaksaan, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi kuat antara BUMN dan aparatur negara dalam memastikan aset publik dikelola dengan profesional dan berintegritas.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi seluruh pihak yang telah ikut menjaga kelancaran proses ini. Penertiban ini, kata Zainul, bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari transformasi tata kelola aset negara menuju efisiensi dan transparansi.
“Langkah ini sejalan dengan semangat Good Corporate Governance dan menjadi wujud nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat. Aset negara harus hidup, bermanfaat, dan dikelola dengan benar,” tutupnya.
Dengan penertiban ini, KAI Daop 7 Madiun ingin menunjukkan bahwa menjaga aset negara bukan sekadar kewajiban, tapi juga komitmen moral. Aset publik yang tertata dengan baik akan membuka ruang lebih luas bagi pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kemajuan ekonomi daerah.