JAKARTA, NASIONAL.NEWS — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama tengah mematangkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pandangan pemerintah terhadap penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.
Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa substansi kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu secara personal, melainkan pada aspek penyebaran budaya yang disebut dalam peraturan tersebut. Atas dasar itu, Kementerian Agama menyiapkan materi pembelajaran yang akan disisipkan ke dalam kurikulum yang telah berjalan.
“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Muhammad Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut materi edukasi direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas IV sekolah dasar, kemudian berlanjut pada jenjang sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas. Saat ini seluruh materi disebut telah terkumpul dan sedang memasuki tahap penyempurnaan sebelum resmi dimasukkan ke dalam kurikulum.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” katanya.
Penyusunan Naskah Akademik
Selain penyusunan materi pendidikan, Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBTQ. Kementerian Agama turut dilibatkan sebagai narasumber dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah penyusunan materi pendidikan maupun pembahasan regulasi difokuskan pada isu penyebaran budaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, bukan ditujukan kepada individu.
“Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu,” pungkasnya.








