Kementerian Desa Sederhanakan Proses Legalitas Koperasi Papua Pegunungan

Adam Sukiman

Senin, 14 Juli 2025

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT, Mulyadin Malik, dalam rapat monitoring progres di Wamena, Senin, 14 Juli 2025 (Foto: Dok. Kemendesa PDT)

Ringkasan cakupan

NASIONAL.NEWS – Pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di wilayah Papua Pegunungan masih menemui sejumlah kendala strategis.

Dalam rapat monitoring progres di Wamena, Senin (14/7/2025), Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT, Mulyadin Malik, mengungkapkan dua tantangan utama yaitu faktor geografis dan persoalan kewargaan.

“Persoalan faktor geografis wilayah tersebut. Medan yang berat, cuaca ekstrem, dan keterbatasan sinyal komunikasi menjadi tantangan serius untuk percepatan pembentukan badan hukum koperasi. Masalah keamanan juga dilaporkan sebagai hambatan,” kata Mulyadin.

Faktor Administratif

Selain itu, data kewargaan seperti KTP yang hilang atau kedaluwarsa menjadi faktor administratif yang memperlambat proses legalisasi koperasi.

Delapan kepala daerah dari kabupaten di Papua Pegunungan menyampaikan hal serupa dalam forum tersebut.

Sebagai solusi, Kementerian Desa memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas dan Kepala Distrik untuk mengurus dokumen hukum koperasi.

Proses unggah dokumen ke aplikasi Kementerian Hukum dan HAM pun disederhanakan, dari 17 item menjadi hanya tiga.

“Kita ingin bagaimana menyelesaikan dengan solusi yang lebih tepat agar 2.000 lebih kampung di delapan kabupaten Papua Pegunungan dapat segera memenuhi target pembentukan badan hukum koperasi,” jelas Mulyadin.

Mulyadin menyebut KD/KMP dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa, dengan lima jenis gerai yaitu klinik desa, apotek, toko serba ada, penyedia bahan baku, dan cold storage.

Koperasi ini juga terangnya menjadi penopang Program Bantuan Kesehatan Ekonomi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Terpadu.

Sumber pendanaan berasal dari bank nasional, LPDB, BPD, dan koperasi sendiri, tanpa menggunakan dana desa.

Mulyadin juga menegaskan peran sentral notaris dalam legalisasi koperasi.

“Notaris yang akan mengunggah persyaratan agar koperasi bisa mendapatkan badan hukum. Jadi, peran notaris sangat krusial,” pungkasnya.

TERKAIT LAINNYA