Komitmen Nasional Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

NN Newsroom

Kamis, 4 September 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Dok. Humas Kementerian Hukum)

NASIONAL.NEWS — Pemerintah menegaskan komitmen nasionalnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini menjadi perhatian publik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa langkah ini bukanlah respons spontan terhadap aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini, melainkan bagian dari agenda yang telah direncanakan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang jelas bahwa ini bukan sekedar hanya memenuhi tuntutan teman-teman demonstran kemarin. Tapi sudah dari awal, itu komitmen pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sudah Lama Dipersiapkan

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset sudah lama dipersiapkan dan prosesnya berlangsung secara sistematis.

Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan agar regulasi ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dengan begitu, pembahasan akan memiliki pijakan formal yang kuat dan tidak bergantung pada dinamika politik sesaat.

“Jangan seketika selalu memberikan beban Perpu kepada Bapak Presiden. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” tutur Supratman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum aksi demonstrasi berlangsung, pemerintah sudah melakukan persiapan untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk konsistensi komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait praktik perampasan aset hasil tindak pidana.

“Persiapan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas sudah dilakukan sebelum adanya aksi demonstrasi,” ungkap Supratman.

DPR Mengambil Peran Utama

Terkait pasal-pasal yang masih diperdebatkan, Supratman memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf awal RUU tersebut.

Meski begitu, ia menilai pembahasan akan berjalan lebih cepat jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengambil peran utama dalam menggodok regulasi tersebut.

“Sekarang kalau di pemerintah kan sudah clear, sudah selesai, dan draf yang lalu sudah ada. Cuman sekali lagi kami berpikir bahwa kalau DPR yang ambil alih, kemungkinannya akan jauh lebih cepat,” jelasnya.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah ingin memperlihatkan bahwa inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebatas merespons tekanan publik, melainkan bagian dari agenda kebijakan nasional yang lebih luas.

Ke depan, keberhasilan pembahasan RUU tersebut akan sangat ditentukan oleh koordinasi pemerintah dan DPR dalam memastikan regulasi ini segera disahkan sesuai kebutuhan hukum nasional.

TERKAIT LAINNYA