Langkah Tegas Danantara Minta Tidak Ada Pergantian Direksi BUMN Sebelum Evaluasi

NN Newsroom

Senin, 30 Juni 2025

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, berbicara dalam pernyataan pers di Jakarta (Foto: dok. Setneg)

NASIONAL.NEWS — Dalam upaya konsolidasi besar-besaran terhadap ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh entitas BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) untuk tidak melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Instruksi ini merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang secara eksplisit berisi Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Seluruh BUMN, AP dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” tegas CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan dalam surat tersebut.

Evaluasi Menyeluruh

Larangan ini disebut mencerminkan pendekatan sistematis Danantara dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan arah korporasi BUMN yang berada di bawah kewenangan penuh lembaga tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada 52 BUMN yang mayoritas sahamnya telah dipegang oleh Danantara.

Perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut diminta tetap melaksanakan kewajiban RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, sembari tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Perampingan Jumlah BUMN

Langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi besar yang telah diumumkan Danantara.

Salah satu target strategis yang dicanangkan adalah merampingkan jumlah BUMN dari 888 perusahaan menjadi kurang dari 200 entitas.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa proses transformasi tersebut akan dibagi ke dalam dua tahap utama.

Pertama, dilakukan fundamental business review terhadap semua perusahaan BUMN, guna memetakan performa, efisiensi, dan kontribusi masing-masing entitas.

Kedua, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan business consolidation, yaitu proses penggabungan, pemangkasan, atau merger perusahaan-perusahaan yang memiliki kesamaan atau potensi sinergi.

“Tahap pertama Danantara Indonesia akan melakukan fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait. Tahap kedua, pihaknya akan melakukan business consolidation dengan merampingkan atau melakukan merger terhadap perusahaan-perusahaan BUMN tersebut,” ujar Dony Oskaria.

TERKAIT LAINNYA