Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia. Lebih dari sekadar kartu identitas di jalan, SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi mengemudi sesuai aturan hukum.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Korlantas Polri, pengurusan SIM kini makin mudah—mulai dari pembuatan baru hingga perpanjangan yang bisa dilakukan secara online.
Artikel ini akan membahas tuntas segala hal tentang SIM: jenis-jenisnya, syarat pembuatan, biaya resmi, hingga cara memperpanjang secara digital lewat aplikasi Digital Korlantas.
Apa Itu SIM dan Mengapa Wajib Dimiliki?
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian mengemudi.
Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanpa SIM, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 281 KUHP Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 4 bulan.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia (Update 2025)
Sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis SIM berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya:
Jenis SIM | Untuk Kendaraan | Keterangan |
---|---|---|
SIM A | Mobil pribadi ≤ 3.500 kg | Pengemudi mobil penumpang/pribadi |
SIM B1 | Mobil > 3.500 kg | Pengemudi mobil barang / truk kecil |
SIM B2 | Kendaraan berat / alat berat | Pengemudi kendaraan besar atau truk gandeng |
SIM C | Sepeda motor | Untuk motor biasa |
SIM C1 | Motor 250–500 cc | Baru berlaku sejak 2023 |
SIM C2 | Motor di atas 500 cc | Untuk motor besar (moge) |
SIM D | Penyandang disabilitas | Kendaraan khusus dengan modifikasi |
SIM Internasional | Pengemudi luar negeri | Berlaku di negara tertentu sesuai konvensi |
Catatan: SIM C kini terbagi tiga kategori agar lebih sesuai dengan karakteristik motor besar yang makin banyak digunakan masyarakat.
Syarat Membuat SIM Baru
Untuk mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat administratif, usia, dan kesehatan.
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA dengan izin tinggal tetap.
- Usia minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktik.
2. Dokumen yang Diperlukan
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
- Surat keterangan lulus tes psikologi (e-Ppsi).
- Bukti pembayaran PNBP SIM melalui bank/gerai resmi.
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM (PP No. 76 Tahun 2020)
Jenis SIM | Pembuatan Baru | Perpanjangan |
---|---|---|
SIM A | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM C / C1 / C2 | Rp100.000 | Rp75.000 |
SIM D | Rp50.000 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 | Rp225.000 |
Tambahan biaya lain:
- Tes psikologi (e-Ppsi): Rp37.500 – Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
- Foto dan cetak kartu biasanya sudah termasuk dalam PNBP.
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online
Kini, masyarakat tak perlu antre panjang di Satpas. Proses bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Tersedia di Play Store dan App Store. Pastikan aplikasi resmi dengan logo Polri.
2. Registrasi Akun
Gunakan NIK dan nomor HP aktif, lalu verifikasi melalui kode OTP.
3. Isi Data dan Pilih Layanan
Pilih layanan Perpanjangan SIM atau Pembuatan SIM Baru.
Upload dokumen:
- Foto KTP
- SIM lama (jika perpanjangan)
- Surat sehat & hasil e-Ppsi
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau kanal pembayaran lain yang tertera.
5. Verifikasi dan Kirim SIM
Setelah disetujui, SIM dapat diambil di Satpas terdekat atau dikirim ke alamat melalui Pos Indonesia.
Tips Lulus Tes Teori dan Praktik SIM
- Pelajari rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Gunakan helm & sabuk pengaman dengan benar saat tes praktik.
- Latihan jalur zig-zag, angka 8, dan tanjakan untuk SIM C.
- Datang lebih awal untuk adaptasi dengan lokasi Satpas.
- Jangan tegang! Fokus dan santai lebih penting dari kecepatan.
Risiko dan Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM
Mengemudi tanpa SIM termasuk pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar bisa dikenakan:
- Denda hingga Rp1 juta, atau
- Pidana kurungan maksimal 4 bulan
Selain itu, menggunakan SIM palsu atau “SIM nembak” berpotensi dijerat pasal pidana pemalsuan dokumen.
SIM Internasional: Untuk Kamu yang Sering Bepergian ke Luar Negeri
SIM internasional dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan berlaku di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968.
Persyaratan umumnya:
- Memiliki SIM nasional aktif.
- Pas foto berlatar biru.
- KTP dan paspor aktif.
Proses bisa dilakukan online di situs resmi: siminternasional.korlantas.polri.go.id
Masa Berlaku dan Cara Mengecek Status SIM
SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Kamu bisa mengecek status atau masa berlaku melalui:
- Aplikasi Digital Korlantas, atau
- Website https://korlantas.polri.go.id
Jika masa berlaku lewat walau satu hari, kamu tidak bisa memperpanjang dan harus membuat baru dari awal.
Pembuatan dan perpanjangan SIM kini semakin mudah, transparan, dan cepat berkat layanan digital dari Polri.
Meski begitu, penting untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari calo atau SIM nembak. Dengan memiliki SIM yang sah, pengendara bukan hanya patuh hukum, tapi juga turut menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Rekomendasi Editor (Baca Juga di Nasional.News)
- Bahaya Gunakan SIM Nembak, Ini Risiko Hukum yang Mengintai
- Cara Tes Psikologi SIM Online dan Tips Lulusnya
- Perbedaan SIM C, C1, dan C2: Jangan Salah Pilih!
- Biaya Perpanjangan SIM 2025 Lengkap untuk Semua Golongan
- SIM Internasional: Cara Membuat dan Negara yang Berlaku
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa lama proses pembuatan SIM baru?
Rata-rata 1–2 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
2. Bisa nggak perpanjang SIM di kota lain?
Bisa. Lewat aplikasi Digital Korlantas, data SIM terintegrasi nasional.
3. Apa yang terjadi kalau SIM sudah kadaluarsa?
Harus bikin baru, tidak bisa diperpanjang.
4. Apakah wajib tes psikologi untuk perpanjangan SIM?
Ya, wajib. Tes dilakukan online lewat e-Ppsi.
5. SIM Internasional berlaku di negara mana saja?
Di negara peserta Konvensi Wina 1968, termasuk Malaysia, Jepang, dan Australia.