Pendaftaran SPMB Jalur Domisili Jenjang SD hingga SMA DKI Jakarta Dimulai Hari Ini

NN Newsroom

Senin, 30 Juni 2025

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan informasi lengkap dan gratis terkait seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (Foto: Instagram/ @officialpmbdki)

NASIONAL.NEWS — Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 khusus untuk jalur domisili jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi dibuka mulai Senin, 30 Juni 2025.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Masa pendaftaran jalur domisili berlangsung hingga Rabu, 2 Juli 2025.

Siswa dan orangtua yang ingin mengikuti seleksi dapat mengakses situs resmi https://spmb.jakarta.go.id. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan tepat pada hari penutupan, yakni 2 Juli 2025.

Calon siswa yang dinyatakan diterima dapat langsung melakukan daftar ulang pada tanggal 3 dan 4 Juli 2025.

Selain jenjang SMP dan SMA, jalur domisili ini juga dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahap kedua.

Namun, jalur ini hanya ditujukan bagi siswa berdomisili di DKI Jakarta yang belum diterima pada tahap pertama atau belum pernah mendaftar jalur apapun pada SPMB tahun ini.

Syarat Pendaftaran Jalur Domisili:

  1. Kartu Keluarga (KK) Minimal 1 Tahun

Domisili ditentukan berdasarkan alamat yang tertera pada KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  1. Kesesuaian Nama Orangtua/Wali

Nama pada dokumen seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK lama harus sama dengan yang tercantum pada KK terbaru. Bila ada perbedaan, perlu dilengkapi dokumen resmi seperti:

  1. Surat kematian
  2. Akta cerai
  3. Surat perwalian
  4. KK lama
  1. Perubahan KK Tanpa Pindah Alamat

Jika terjadi perubahan data dalam KK tanpa perpindahan alamat, jalur domisili tetap berlaku dengan tambahan dokumen:

  1. KK lama (jika rusak/diganti)
  2. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
  1. Perpindahan Domisili
    Jika peserta didik berpindah alamat, harus disertakan KK baru yang menunjukkan seluruh anggota keluarga ikut pindah.
  2. Tidak Memiliki KK karena Kondisi Khusus

Untuk korban bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang menyatakan telah tinggal minimal 1 tahun. Surat tersebut harus dilegalisasi oleh lurah atau pejabat berwenang.

Tahapan Pendaftaran

  1. Akses situs https://spmb.jakarta.go.id
  2. Pilih menu “Pengajuan Akun” sesuai jenjang (SMP atau SMA)
  3. Isi formulir sesuai data KK asli
  4. Pilih sekolah untuk proses verifikasi
  5. Unggah dokumen:
  • Scan/foto KK asli
  • Identitas siswa (halaman depan rapor, ijazah, atau akta lahir)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat perwalian (jika diasuh wali)
  • KK lama (jika diasuh oleh kakek/nenek atau saudara kandung)

6. Cetak tanda bukti pengajuan akun
7. Tunggu proses verifikasi daring
8. Lakukan aktivasi akun dengan nomor peserta dan token
9. Ubah token menjadi password pribadi
10. Login kembali untuk memilih sekolah tujuan

Seluruh proses tersebut wajib dipahami dan diikuti secara cermat oleh orangtua dan calon siswa yang ingin menempuh pendidikan di sekolah negeri DKI Jakarta melalui jalur domisili. Keterlambatan atau kesalahan dokumen berpotensi menggugurkan pendaftaran.

TERKAIT LAINNYA