Pernyataan Kontroversial Hasan Nasbi “Dimasak Aja” Soal Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo

Pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi yang dianggap sebagai bentuk teror terhadap media. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan pers di Indonesia. Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia menyarankan agar kepala babi tersebut “dimasak saja”, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai sikap meremehkan ancaman terhadap media.

hasan nasbi

Kronologi Teror Kepala Babi

Pada pagi hari 19 Maret 2025, sebuah paket mencurigakan tiba di kantor redaksi Tempo. Setelah dibuka, ditemukan kepala babi yang terbungkus plastik rapat. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyatakan bahwa bau menyengat tercium saat paket dibuka, sehingga paket tersebut segera dibawa ke luar ruangan. Insiden ini segera dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu reaksi dari berbagai kalangan yang menganggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Pernyataan Kontroversial Hasan Nasbi

Menanggapi insiden tersebut, Hasan Nasbi awalnya memberikan respons yang dianggap santai. Ia menyatakan bahwa kepala babi tersebut sebaiknya “dimasak saja”, merujuk pada unggahan di media sosial wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), yang bercanda meminta dikirimi daging babi. Hasan menilai sikap santai Cica menunjukkan bahwa ia tidak merasa terancam, sehingga teror tersebut tidak perlu dianggap serius.

Klarifikasi dan Dukungan terhadap Kebebasan Pers

Setelah pernyataannya menuai kritik, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud meremehkan ancaman terhadap media atau mengecilkan arti kebebasan pers.

Founder Cyrus Network ini menjelaskan bahwa respons santai terhadap teror adalah cara efektif untuk menghadapi ancaman, karena peneror bertujuan menakut-nakuti. Dengan bersikap santai, tujuan peneror tidak tercapai.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers. Menurutnya, tidak ada larangan bagi jurnalis untuk menulis atau membuat produk jurnalistik, dan pemerintah tidak memperkarakan muatan informasi suatu produk berita.

Reaksi Publik dan Dukungan terhadap Tempo

Insiden teror kepala babi ini memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Dewan Pers mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang dan meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut.

Kebebasan Pers di Indonesia

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting. Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, insiden seperti teror kepala babi terhadap Tempo menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih ada.

Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan melindungi kebebasan pers. Tindakan intimidasi terhadap media harus ditindak tegas agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Pos terkait