Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online, Masyarakat Kini Bisa Urus dari Mana Saja

Barbar Simanjuntak

Kamis, 6 November 2025

Spektrum bahasan

NASIONAL.NEWS – KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Tahun 2025 ini, masyarakat kini bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri, tanpa perlu datang langsung ke kantor kepolisian untuk proses pendaftaran awal.

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), yang berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal pada individu tertentu. Surat ini menjadi salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, hingga pengurusan visa dan izin usaha. Masa berlaku SKCK sendiri adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, IPTU Heryda Setia Mark Wembo, S.H., M.Kn., melalui Ps. Kauryanmin Sat Intelkam, Aiptu Eko Purbo Kurniawan, menjelaskan bahwa layanan SKCK online ini merupakan bentuk implementasi transformasi digital Polri yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian. “Dengan hadirnya aplikasi Super Apps Presisi Polri, masyarakat bisa mendaftar SKCK kapan saja dan di mana saja,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Aiptu Purbo, sistem baru ini menghadirkan efisiensi tinggi bagi masyarakat. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun, kemudian memilih menu Form SKCK dan mengunggah data yang dibutuhkan seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, alamat sesuai KTP, serta NPWP (bagi yang memiliki). “Proses pendaftarannya sederhana. Setelah data diisi, pemohon tinggal memilih lokasi cetak dan tanggal pengambilan, melakukan pembayaran BRIVA, dan menunggu verifikasi,” terangnya.

Menariknya, dengan SKCK online ini, pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal sesuai KTP. Sistem SKCK online sudah terhubung dengan database catatan kriminal milik Ditjen Pas, sehingga pemohon dapat mencetak SKCK di Polda atau Polres mana pun di seluruh Indonesia. “Artinya, warga luar Kediri pun bisa mencetak SKCK di Polres Kediri Kota melalui aplikasi,” tambah Purbo.

Hingga saat ini, layanan SKCK online baru tersedia di tingkat Polda dan Polres. Untuk wilayah Kediri Kota, terdapat dua titik layanan SKCK, yakni di Jl. Brawijaya No. 25 Kota Kediri dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza. Di lokasi tersebut, sebanyak empat personel petugas SKCK siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum terbiasa menggunakan sistem daring. “Petugas kami siap mendampingi masyarakat yang belum familiar dengan teknologi, agar proses pendaftaran tetap lancar,” kata Purbo.

Meski layanan online sudah tersedia, Polres Kediri Kota tetap membuka layanan manual (offline) bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan cara konvensional. Namun, pihaknya terus mendorong penggunaan sistem digital karena dinilai lebih cepat, efisien, dan transparan. “Kami tetap melayani SKCK manual, tapi harapannya masyarakat mulai beralih ke sistem online agar lebih praktis,” imbuhnya.

Aiptu Purbo juga menegaskan bahwa biaya penerbitan dan perpanjangan SKCK tahun 2025 tetap sebesar Rp30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer BRIVA jika pengajuan dilakukan secara online. “Masa berlaku SKCK tetap enam bulan sejak tanggal penerbitan. Pemohon disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tidak menghambat urusan administrasi lainnya,” jelasnya.

Dengan sistem SKCK online ini, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan — mulai dari efisiensi waktu, kemudahan akses, hingga fleksibilitas lokasi pencetakan. “Semua kini semakin mudah dan cepat. Yang terpenting, pastikan data diri yang dimasukkan sesuai dokumen asli agar hasil SKCK valid,” pungkas Aiptu Purbo.

Inovasi digital Polres Kediri Kota ini menjadi langkah nyata Polri dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis teknologi yang responsif, akuntabel, dan memudahkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (*)

TERKAIT LAINNYA