Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Rumah Kost Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Kawasan Singonegaran

Barbar Simanjuntak

Kamis, 16 Oktober 2025

Spektrum bahasan

Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Tim Deteksi Dini (TDD) serta unsur masyarakat melakukan penertiban terhadap sebuah rumah kost yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di Jalan Dewi Sartika RT 41/RW 09, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penertiban tersebut berlangsung pada Kamis malam (9/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai, setelah adanya laporan resmi dari kelompok pemuda anti korupsi Merah Putih (Kapak Merah Putih).

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta menindak tegas tempat-tempat yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum. Penertiban di lapangan dipimpin oleh PLH Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Trantibum, Suheri, didampingi Komandan Regu 2 Satpol PP Kota Kediri, Hariyono, beserta anggota Regu 2 dan TDD Satpol PP. Turut hadir pula Ketua RT 41/RW 09, Arip, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, rumah kost yang menjadi sasaran operasi diketahui disewakan secara ilegal dan diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Selain tidak memiliki izin usaha yang sah, rumah kost tersebut juga menawarkan sistem sewa per jam dengan tarif sebesar Rp35.000 per jam, yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan fungsi tempat tinggal menjadi tempat mesum.

Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota TDD Satpol PP lebih dulu melakukan pemantauan awal dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan Regu 2 Patroli Satpol PP pada pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya tamu yang melakukan check-in di rumah kost tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri.

Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Veteran untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diserahkan kembali kepada pihak keluarga disertai peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, petugas juga mengamankan KTP milik pemilik rumah kost, yang diketahui bernama Ibu Tyas, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin usaha dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

PLH Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Trantibum, Suheri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pembinaan terhadap pemilik rumah kost. “KTP pemilik sudah kami amankan dan akan kami panggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengoperasikan rumah kost dengan sistem sewa jam-jaman. Kami juga akan memberikan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suheri menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Kediri. Menurutnya, rumah kost yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan fungsinya berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa Kota Kediri tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan kondusif. Tidak boleh ada tempat yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 41/RW 09, Arip, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP atas respon cepat dan tindakan nyata yang dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa warga setempat memang sudah lama mencurigai aktivitas di rumah kost tersebut karena sering melihat tamu datang dan pergi pada malam hari. “Kami sebagai pengurus lingkungan sangat mendukung langkah Satpol PP. Warga juga berharap tindakan seperti ini terus dilakukan agar lingkungan kami tetap aman dan bersih dari praktik yang tidak pantas,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli intensif terhadap rumah kost di berbagai wilayah, khususnya yang disinyalir tidak memiliki izin resmi atau digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang tertib, bermoral, dan sejalan dengan visi Kota Kediri sebagai kota yang maju, nyaman, dan berkarakter.

TERKAIT LAINNYA