JAKARTA, NASIONAL.NEWS — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjamin terpenuhinya prinsip akuntabilitas publik.
Langkah kelembagaan ini dipandang sekadar manuver pencitraan guna membentuk persepsi objektivitas, mengingat kendali penyidikan serta penuntutan sepenuhnya masih berada di bawah otoritas Kejaksaan Agung.
“Kasus Febrie bukan semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum,” kata Hendardi dalam keterangannya diterima media ini, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan jajaran perwira tinggi semestinya diserahkan kepada lembaga independen demi menghindari benturan kepentingan dan mengoperasionalkan asas nemo judex in causa sua.
Ada Hambatan Struktural
Lebih jauh, Hendardi menyebutkan, ketidakmauan memindahkan berkas perkara ke KPK mengindikasikan dua hambatan struktural. Pertama, kata dia, adanya dorongan perlindungan reputasi internal agar penyidikan dan narasi publik tetap terkontrol.
Hambatan Kedua, munculnya kekhawatiran timbulnya ruang gerak bagi penyidik independen untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Dia menilai, penanganan secara internal berisiko melokalisasi perkara hanya pada figur tunggal tanpa mengurai relasi kuasa yang lebih luas, sehingga mengorbankan asas pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.
Hendardi menjelaskan, ukuran keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada tindakan prediktif seperti penahanan. Dia memandang, indikator utamanya terletak pada keberanian membongkar seluruh konstruksi pidana, mengidentifikasi seluruh aktor intelektual, hingga menelusuri aliran dana ke berbagai pihak.
“Atas dasar itu, penanganan perkara Febrie seharusnya segera dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Hendardi.
Dia menambahkan, pengalihan penanganan perkara tersebut berfokus pada penguatan kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Langkah strategis ini, menurutnya, menjadi tolok ukur nyata atas komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa batasan perlindungan institusional.
