SPB Dorong DPR Tegas Atur Multiplatform Digital dalam RUU Penyiaran

NN Newsroom

Senin, 14 Juli 2025

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I bersama Sahabat Peradaban Bangsa di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025 (Foto: Dok. SPB)

NASIONAL.NEWS — Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), sebuah komunitas lintas ormas yang fokus pada penguatan moral, keagamaan, dan ketahanan keluarga, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam forum RDPU tersebut, SPB menyampaikan pandangan terkait urgensi perlindungan anak dari dampak negatif penyiaran berbasis multiplatform digital, sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi agar isu ini dimuat secara eksplisit dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Ketua Umum SPB Aan Rohanah mengatakan kekhawatiran SPB berangkat dari berbagai data empiris. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 20% anak Indonesia usia 12-15 tahun pernah menyaksikan konten kekerasan atau tidak pantas melalui media.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, pada 2023, sekitar 75% anak usia 10-17 tahun pernah mengakses konten pornografi secara daring.

“Kasus kekerasan dan penyimpangan perilaku yang berkaitan dengan paparan konten tersebut meningkat hingga 20 persen dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Paparan Konten Digital

Dalam paparan tertulisnya, SPB juga mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebutkan bahwa dari 171,17 juta pengguna internet tahun 2018, sebanyak 60,8% di antaranya adalah anak-anak berusia 5–19 tahun.

“Angka-angka ini menunjukkan tingginya keterpaparan anak terhadap konten digital yang berpotensi merusak moral dan karakter generasi muda,” terang Rohana dalam keteranganya kepada media ini, Senin (14/7/2025).

Menghadapi kenyataan tersebut, SPB mendesak perlunya pembaruan dan penguatan UU Penyiaran. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dinilai belum memadai dalam mengatur perkembangan pesat penyiaran berbasis digital dan multiplatform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.

Rekomendasi kepada Komisi I DPR

Rekomendasi SPB kepada Komisi I DPR RI antara lain mencakup penguatan regulasi yang mewajibkan seluruh konten siaran untuk memenuhi nilai-nilai moral, keberagaman, dan toleransi; peningkatan pengawasan terhadap konten digital dengan disertai sanksi tegas bagi pelanggaran; serta dorongan terhadap penyiaran program-program edukatif yang menanamkan nilai Ketuhanan dan moralitas.

SPB juga menekankan perlunya pengaturan batas usia tayang dan filter konten daring yang lebih kuat. Mereka mendorong pembatasan usia pengguna platform digital di bawah 18 tahun, sebagai bagian dari langkah konkret perlindungan anak.

Dalam aspek kelembagaan, SPB mengusulkan unifikasi hukum penyiaran dengan mencabut UU Penyiaran yang lama dan memperkuat institusi pengawasan penyiaran agar mampu mengawasi seluruh bentuk konten siaran yang bersifat multiplatform.

Tak kalah penting, SPB meminta adanya penghargaan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap lembaga penyiaran, pelaku usaha digital, serta komunitas masyarakat yang menghasilkan program positif dan bermanfaat.

Pentingnya Peran Keluarga

Masih dalam keterangan tertulisnya, SPB juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan platform digital oleh anak-anak.

“Kita harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal masa depan generasi muda dari kerusakan moral akibat konten tanpa kendali,” tegas Aan Rohanah didampingi Sekretaris Jenderal SPB Diana Widyasari.

Melalui RDPU ini, SPB berharap RUU Penyiaran yang sedang dibahas mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga berpihak pada perlindungan anak dan pembangunan moral bangsa di era digital.

Diketahui SPB didirikan pada tahun 2019 atas inisiatif Assoc. Prof. Neng Djubaedah, Elly Risman, dan Dr. Aan Rohanah, dan kini beranggotakan 25 organisasi kemasyarakatan.*/

TERKAIT LAINNYA