8.000 KK Berminat, Penempatan Transmigran Tetap Selektif dan Harus Atas Permintaan Daerah
NASIONAL.NEWS — Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia menegaskan bahwa penempatan transmigran ke wilayah tertentu kini harus berbasis permintaan resmi dari pemerintah daerah. Ketentuan ini menjadi
by
Senin, 28 Juli 2025