JAKARTA – Sebagaimana dugaan beberapa pihak yang meragukan cek Rp 2 Triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), sinyalemen bahwa cek itu palsu akhirnya terkonfirmasi.
“Bodong-palsu,” tegas Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (17/10/2023). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menyatakan cek Rp 2 triliun di rumah dinas eks Mentan SYL adalah cek bodong alias palsu.
Menurut Ivan, dokumen tiruan layaknya cek pembayaran tunai atau pemindahbukuan seperti itu banyak beredar di masyarakat. Biasanya digunakan oleh orang tak bertanggung sebagai modus penipuan.
Sebelumnya KPK mengeklaim bahwa mereka telah menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu. Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali kepada Kompas.com, Ahad (15/10/2023).