JAKARTA — Hari ini, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis yang menjangkau 9,4 juta aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara dan menunjukkan perhatian pada dinamika sosial-ekonomi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.
Keseragaman dengan Fleksibilitas Fiskal
Inti dari kebijakan ini terletak pada harmonisasi skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.
Presiden menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Namun, poin penting yang patut digarisbawahi adalah perlakuan terhadap ASN daerah: mereka menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang identik dengan ASN pusat, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kesetaraan dan realisme ekonomi. Pemerintah pusat menetapkan kerangka umum yang inklusif, sementara daerah diberi ruang untuk mengadaptasi kebijakan sesuai kapasitas anggaran lokal.
Fleksibilitas ini memastikan bahwa daerah dengan fiskal terbatas tidak terbebani, sementara daerah yang lebih mampu dapat memberikan manfaat maksimal bagi ASN-nya.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden, menegaskan bahwa kelompok ini pun turut diakomodasi dalam skema yang proporsional.
Jadwal dan Dampak Sosial
Pencairan THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo, yang mengimbuhkan penentuan waktu ini dirancang untuk mendukung mobilitas dan konsumsi masyarakat di dua momen penting: perayaan keagamaan dan kebutuhan pendidikan.
Lebih jauh, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas. Presiden menyoroti langkah pendukung lainnya, seperti “penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.”
Selain itu, presiden menggarisbawahi visi pemerintah untuk meredistribusi manfaat ekonomi secara inklusif, tidak hanya kepada aparatur negara tetapi juga kepada sektor swasta dan informal. “Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” katanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, presiden turut didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menpan RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam pengumuman tersebut.