JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), pada Selasa (29/4/2025). Sahata dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS). Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Sahata.
Pengembalian uang yang dilakukan Sahata sebesar Rp 525.419.000 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam sidang yang sama, pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Toras dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kegiatan fiktif yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Sahata dan Toras dalam merekayasa kegiatan fiktif melalui PT MBS.
PT MBS ditunjuk sebagai agen oleh PT Jasindo, meskipun tidak terdaftar sebagai perusahaan asuransi resmi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui PT MBS, mereka melakukan penutupan asuransi fiktif di beberapa kantor cabang Jasindo, termasuk Jasindo S Parman Jakarta, Jasindo Pemuda Jakarta, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar, selama periode 2017-2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38.212.103.222,97.
Selain Sahata dan Toras, beberapa kepala cabang Jasindo juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Prabowo, Heru Wibowo, Jery Robert Hatu, M Fauzi Ridwan, Yoki Triyuni Putra, dan Umam Taufik.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di PT Jasindo. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, juga divonis 7 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Selain itu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif .