NASIONAL.NEWS — Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa arah pembangunan di Kota Batu harus berjalan cepat dan terukur, namun tetap berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Batu bukan hanya cepat dan terukur, tetapi juga adil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, serta Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Nurochman, penegakan hukum yang adil adalah bagian penting dari proses pembangunan.
“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan penghambatnya. Restorative Justice memberi ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih manusiawi,” tegasnya.
Pondasi Penting
Dalam kesempatan tersebut, Nurochman menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan.
“Kerja sama ini merupakan pondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa melalui kolaborasi ini, pemerintah ingin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap birokrasi dan menciptakan ruang pembangunan yang bersih dari praktik menyimpang.
Wali Kota Batu itu menegaskan kembali makna keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial.
“Restorative justice lebih pada melakukan pendekatan dan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” ujarnya.
Kesepakatan Restorative Justice antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi langkah strategis memperkuat prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
Selain para kepala daerah se-Jawa Timur, kegiatan tersebut juga dihadiri Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejati Jatim), para Asisten dan Koordinator Kejati, serta Reynold, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Batu) dan Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu).
Hadir pula Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Heryanto Nugroho, Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur.
“FGD menekankan komitmen membangun tata kelola pemerintahan lebih fokus pada mekanisme dan proses dalam pengadaan barang dan jasa yang taat hukum,” kata Nurochman.
Kemitraan Strategis
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menilai langkah tersebut memperkuat kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kejari Batu siap menjadi mitra strategis dalam memastikan pembangunan di Kota Batu berjalan sesuai ketentuan hukum. Penerapan Restorative Justice akan menjadi jalan tengah yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ungkapnya.
Dengan kesepakatan ini, Kota Batu bergabung dalam gerakan besar di Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
REFRA ELTHANIMBARY