Intip Peran CFX dalam Mendukung Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia.

PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama yang berlisensi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri kripto yang berkualitas dan berintegritas di Indonesia. Melalui kebijakan yang menitikberatkan pada kepatuhan dan transparansi, CFX berperan penting dalam menjaga ekosistem aset kripto tetap aman dan sesuai regulasi.

Peran CFX

Peran CFX dalam Mengelola Industri Kripto

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 27 Tahun 2024, CFX memikul tiga tugas utama untuk membantu pengaturan dan pengawasan pasar kripto di Indonesia. Salah satu tugas tersebut adalah memastikan bahwa seluruh transaksi aset kripto mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

Sebagai lembaga pengawas, CFX memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Mengawasi dan mengaudit aktivitas para pedagang aset kripto yang menjadi anggota bursa.
  2. Mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia.
  3. Menjamin bahwa seluruh transaksi di pasar kripto berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia,” ungkap Subani, Direktur Utama CFX, dalam acara Media Gathering yang digelar di Michael Resort, Bogor, pada Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: CFX Berkomitmen Tingkatkan Literasi Kripto di Kalangan Generasi Muda

Meningkatkan Literasi dan Edukasi Kripto Masyarakat

Selain memastikan kepatuhan regulasi, CFX juga berfokus pada peningkatan literasi masyarakat terhadap aset kripto. Subani menyoroti bahwa meskipun industri kripto terus berkembang pesat, tingkat pemahaman masyarakat terhadap investasi kripto masih tergolong rendah. Berdasarkan data dari cryptoliteracy.org, hanya 31,8% masyarakat Indonesia yang memahami prinsip dasar investasi kripto pada tahun 2024.

“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat. Oleh karena itu, CFX terus berupaya menggenjot program-program edukasi dan literasi, seperti yang kami lakukan melalui program Bulan Literasi Kripto pada Februari lalu,” jelas Subani.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami potensi investasi kripto, seiring dengan tren positif yang terus berlanjut sejak tahun 2024.

Pertumbuhan Signifikan Industri Kripto di Indonesia

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sebesar 335% secara Year-on-Year (YoY), mencapai Rp650,61 triliun pada Desember 2024. Jumlah pelanggan aset kripto juga meningkat drastis, dengan tercatat sebanyak 22,91 juta pelanggan pada periode yang sama.

Volume transaksi kripto pada tahun 2024 bahkan meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Subani optimistis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut di tahun 2025, terutama dengan hadirnya berbagai inovasi produk kripto, termasuk produk derivatif kripto yang mulai diperkenalkan pada akhir 2024.

Imbauan kepada Pelanggan Kripto

Sebagai penutup, Subani mengimbau seluruh pelanggan aset kripto di Indonesia untuk selalu bertransaksi melalui platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Saat ini, terdapat 16 platform perdagangan aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dan merupakan anggota resmi CFX.

“Dengan bertransaksi melalui platform yang legal dan terdaftar, konsumen dapat terhindar dari ancaman penipuan investasi yang dilakukan oleh platform kripto ilegal,” pungkas Subani.

CFX berharap dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Pos terkait