Pemerintah resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan adanya peraturan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN selama bulan puasa.
“Jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023. Aturan ini bertujuan untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga:Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Selamat Berpuasa kepada Umat Muslim Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Untuk istirahat, ASN diberikan waktu 60 menit pada hari Jumat, sedangkan pada hari kerja lainnya, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit.
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu, bagi instansi yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, penyesuaian jam kerja harus dilakukan sesuai ketentuan Perpres ini, dengan masa transisi paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Fleksibilitas untuk Pelayanan Masyarakat
Rincian hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat ASN akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Selain itu, Perpres juga memberikan fleksibilitas bagi unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mendukung operasional instansi pemerintah.
“Jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama berskala nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Rini.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Polri. Pengaturan hari dan jam kerja bagi mereka akan ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan pengaturan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri, hari kerja serta jam kerja akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di tempat penugasan masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan tugas ASN selama bulan Ramadhan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.