LUWU UTARA – Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Luwu Utara yang memprotes mandeknya pembangunan renovasi dan rehabilitasi 9 unit sekolah tingkat SDN dan SMPN yang ada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (12/04/2022).
Ketua IPMS, Gusti, mengatakan renovasi dan rehabilitasi 9 sekolah tersebut menyerap anggaran APBN sebesar Rp. 34.676.638.634,39 (tiga puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Anggaran tersebut, terang Gusti, dialokasikan untuk membangun 12 unit sekolah tetapi baru 3 unit sekolah yang dinyatakan telah rampung.
“Tiga unit sekolah itu telah diserah terimakan oleh kepala Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan kepada Bupati Luwu Utara Pada Tanggal 08 Maret 2022 lalu untuk difungsikan,” kata Gusti dalam keterangannya diterima media Nasional.news.
Menanggapi aspirasi IPMS, Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, menerima mahasiswa tersebut untuk berdialog di ruang dengar pendapat Kantor DPRD Luwu Utara.
Ada 4 poin tuntutan yang mereka sampaikan pada rapat itu yaitu meminta kejelasan pembangunan renovasi dan rehabilitasi 9 unit sekolah yang mandek, menuntut gaji buruh yang belum dibayarkan.
Elemen pelajar dan mahasiswa ini juga mendesak pihak pelaksana pembangunan serta pihak-pihak terkait untuk menuntaskan pekerjaannya sesuai kontrak yang ada, dan meminta Pemda Luwu Utara mengawal dan mengusut tuntas pembangunan sekolah yang mandek di wilayah Kecamatan Seko.
“Hal ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap adik-adik kami yang saat ini belajar di tempat yang tidak layak, mereka belajar di kolong-kolong rumah warga selama dua tahun bahkan sampai saat ini,” katanya.
Gusti mengatakan pihaknya mengaku khawatir apabila adik-adik mereka akan terus belajar di tempat yang tidak layak itu yang akan berdampak pada kualitas pengetahuan mereka karena belajar di tempat yang tidak layak.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Utara, menyepakati beberapa poin yang dilahirkan dalam dialog yang cukup alot itu. Beberapa poin tersebut diantaranya meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembangunan sekolah di Kecamatan Seko.
Kesepakatan lainnya yaitu meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi proses belajar mengajar di tempat yang layak di kecamatan Seko.
Pertemuan juga menyepakati meminta Kementeruan PUPR, Dirjen Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk tidak melanjutkan pembangunan ketika pembayaran upah buruh dan bahan bangunan tidak terselesaikan serta meminta untuk menindaklanjuti pembangunan dengan kurun waktu 30 hari kedepan.