Abaikan Aturan, Dua WN Tiongkok Akhirnya Dideportasi dari Kediri — Imigrasi: “Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar!”

Barbar Simanjuntak

Sabtu, 11 Oktober 2025

Spektrum bahasan

Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Setelah sempat menikmati kehidupan di Kota Kediri, keduanya resmi dideportasi pada Jumat (10/10/2025) usai dinyatakan bersalah karena melanggar aturan keimigrasian. Langkah tegas ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, sebagai bentuk peringatan keras bagi seluruh warga asing yang coba bermain-main dengan hukum Indonesia.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Kedua WN Tiongkok itu terbukti mengabaikan kewajiban melapor perubahan alamat, meski berstatus pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran kawasan Bandar, Kota Kediri. Kelalaian yang tampak sepele itu justru menjadi bumerang yang menyeret mereka ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar 29 September 2025, Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H. dengan tegas menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Vonisnya: denda Rp20 juta atau kurungan dua bulan bila tidak dibayar.

Dan usai menjalani vonis tersebut, keduanya langsung dipulangkan — bukan sebagai wisatawan, tapi sebagai pelanggar hukum yang diusir dari negeri ini.

Proses Deportasi

Proses deportasi dilakukan secara ketat melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 menuju Guangzhou, Tiongkok.

Petugas Imigrasi Kediri mengawal langsung hingga gerbang keberangkatan, memastikan keduanya benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia tanpa celah.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, tak menutupi ketegasannya. Ia menegaskan bahwa tak ada ruang bagi warga asing yang menyalahi aturan.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang melanggar hukum keimigrasian. Warga asing harus memberi dampak positif, bukan masalah,” tegas Antonius dalam pernyataannya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini menjadi “wake-up call” bagi seluruh warga negara asing di wilayah Kediri agar memahami betul konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum di Indonesia.

“Sekecil apa pun pelanggaran, akan kami tindak. Ini soal wibawa hukum dan kedaulatan negara,” lanjutnya.

Kasus ini sekaligus menegaskan posisi Imigrasi Kediri sebagai garda terdepan penjaga perbatasan hukum negara.

Antonius menegaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi keluar-masuknya orang asing, tetapi juga memastikan setiap aktivitas mereka benar-benar legal, terpantau, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version