JAKARTA – Kendati secara resmi telah terbitkan logo baru label “halal” oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pelabelan kehalalan terhadap produk tetap merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan logo halal lama yang memuat corak MUI tetap bisa digunakan.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.
“Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah kepada wartawan,Ahad (13/3/2022).
Selain itu, Amirsyah menegaskan bahwa kewenangan terkait fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Dia menambahkan, sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
“Perlu ditegaskan bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Berkenaan dengan penggunaan logo halal, Amirsyah merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Dia mengatakab masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI.
Dia mengurai, dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.
Amirsyah menjelaskan, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Dia mengimbau masyarakat tetap tenang. Pasalnya, penggunaan logo MUI masih digunakan. Masyarakat juga masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal sebagaimana yang tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
“MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadikan logo lama label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sayangnya, publilk umumnya menilai logo baru tak cukup memadai. Alih alih mencerminkan universalisme Islam, logo baru label halal ini malah dinilai terlalu kental dengan Jawa dan sukar dibaca.
“Gue ga paham sih, kenapa logo halal di ganti dengan tulisan kaligrafi yang dibacanya kayak halak atau halah. Di negara-negara lain logonya mirip kayak logo kita sebelumnya kok, karena itu memudahkan buat orang-orang luar negeri untuk ngenalin ‘oh ini produknya halal,” tulis akun Twitter @special_uthe
“Logo Halal dari Rusia gak ada beruangnya, Korea gak pake K Pop, bahkan logo halal Roma gak pake huruf romawi, kok Indonesia gunungan wayang,” cuit akun lainnya, @NeoNetizen.
Kendati demikian, ada juga netizen yang memuji logo baru tersebut yang dinilai estetik dan menonjolkan nilai nilai nusantara terutama dengan adanya corak gunungan pada logo tersebut.
Dalam pewayangan, gunungan adalah figur khusus berbentuk gambar gunung beserta isinya. Gunungan memiliki banyak fungsi dalam pertunjukan wayang, karena itu, terdapat banyak penggambaran yang berbeda-beda.