Toleransi Indonesia Diuji, Warisan Politik Pecah Belah hingga Problem UU ITE Jadi Sorotan

Teguh Darmawijaya

Rabu, 11 Februari 2026

NASIONAL.NEWS (Jakarta) – Program Bincang Hukum mengangkat tema “Toleransi Umat Beragama dalam Perspektif Hukum dan HAM” yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) pada Selasa (10/2/2026), menghadirkan diskusi mendalam mengenai toleransi umat beragama dalam perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu narasumber yang hadir adalah Hoirullah, S.Sy., M.H., Advokat sekaligus Sekretaris Jenderal LBH PAHAM Indonesia, yang menyoroti dimensi historis, sosial, dan politik dari isu toleransi di Indonesia. Acara ini turut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) Rizki Ulfahadi.

Dalam pemaparannya, Hoirullah menegaskan bahwa secara historis nilai-nilai toleransi telah mengakar kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara, kerajaan-kerajaan di Nusantara telah mempraktikkan kehidupan yang toleran dalam kemajemukan.

“Kita ini bangsa yang majemuk, dan toleransi bukan hanya soal agama. Ajaran Bhinneka Tunggal Ika adalah doktrin yang sangat toleran dan sudah hidup sejak lama,” ujarnya.

Menurutnya, secara historis Indonesia sudah dikenal dunia sebagai bangsa yang ramah dan mampu hidup berdampingan dalam keberagaman.

Namun demikian, Hoirullah menilai bahwa persoalan mulai muncul sejak masa kolonialisme yang menerapkan politik divide et impera atau politik pecah belah. Strategi tersebut, menurutnya, meninggalkan trauma sosial yang masih terasa hingga kini.

“Indonesia seperti menjadi ladang perpecahan yang dipelihara sampai sekarang. Masyarakat menjadi mudah diadu domba karena warisan politik kolonial tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan paradigma kebebasan berbicara antara Barat dan Asia. Menurut Hoirullah, konsep freedom of speech di negara-negara seperti Amerika Serikat memungkinkan penghinaan terhadap agama atas nama kebebasan berekspresi.

Namun di Asia, termasuk Indonesia, agama dipandang sebagai sesuatu yang sakral. “Tidak semua kebebasan beragama bisa disebut toleransi. Menghina agama lain jelas tidak boleh. Penistaan agama bukan bagian dari toleransi,” tegasnya.

Diskrimininasi Berbasis Agama

Dalam sesi diskusi, Hoirullah turut membagikan pengalamannya sebagai advokat dalam menangani kasus-kasus diskriminasi berbasis agama. Ia mencontohkan kasus seorang aparatur sipil negara yang diberhentikan dan diduga dipermasalahkan karena menggunakan cadar.

“Setelah kami dalami, ada isu agama di dalamnya. Itu hak dia dalam mengamalkan keyakinan. Tidak boleh seseorang dipecat hanya karena pilihan berpakaian yang merupakan bagian dari keyakinannya,” jelasnya.

LBH PAHAM Indonesia, lanjutnya, mengawal kasus tersebut hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional warga negara.

Hoirullah juga menekankan bahwa membela keadilan tidak boleh pandang bulu. Ia menceritakan pengalamannya pada tahun 2017 ketika berhasil mengawal kasus yang menurunkan vonis seseorang dari tujuh tahun menjadi dua tahun.

“Membela keadilan tidak boleh melihat latar belakang agama atau identitas. Kita harus berbuat baik lebih dari orang lain. Itu ajaran agama kita,” ujarnya.

Alat Politik

Selain itu, ia mengkritisi fenomena penegakan hukum yang dinilainya kerap dijadikan alat politik. Menurutnya, orang yang berbeda pandangan sering kali diposisikan sebagai musuh, bukan sebagai mitra dialog.

Ia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menjadi instrumen yang problematik ketika digunakan untuk membungkam kritik.

“Seharusnya yang berbeda diajak berdialog, bukan dicari-cari kesalahannya,” katanya.

Sebagai solusi, Hoirullah menegaskan pentingnya dialog sebagai jalan utama dalam merawat toleransi. Dialog membuka ruang saling memahami dan membangun keterbukaan terhadap perbedaan.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan bangsa tidak hanya berada pada aspek hukum dan politik, tetapi juga pada aspek ekonomi. “Kalau ekonomi maju, maka hukum, politik, dan demokrasi kita juga akan lebih maju,” tutupnya.

Melalui pemaparan tersebut, Bincang Hukum PP GMH menghadirkan perspektif kritis sekaligus konstruktif mengenai toleransi dan penegakan hukum di Indonesia, serta mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam mengawal keadilan dan merawat kebhinekaan bangsa.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version