NASIONAL.NEWS — Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp36,7 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
“Kami menyetujui penambahan anggaran Kementerian Agama TA 2026 sebesar Rp36,7 triliun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam forum resmi tersebut.
Perkuat Pendidikan Keagamaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran dilakukan untuk memperkuat layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas manajerial di lingkungan kementerian.
“Usulan penambahan anggaran ini kami ajukan dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan layanan umat beragama dan keagamaan, kualitas pendidikan agama serta mewujudkan tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Agama,” terang Menag.
Dengan disetujuinya tambahan tersebut, total pagu anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan dari Rp76,2 triliun menjadi Rp112,9 triliun.
Kenaikan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam memperkuat peran negara di bidang keagamaan dan pendidikan.
“Kenaikan ini akan dimanfaatkan untuk berfokus pada program yang berorientasi terhadap kemaslahatan umat dan kerukunan umat beragama,” jelas Menag.