Bea Cukai Kediri Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Amankan 11.028 Batang Sepanjang 2025

Barbar Simanjuntak

Jumat, 28 November 2025

Spektrum bahasan

NASIONAL.NEWS – KEDIRI – Komitmen pemberantasan rokok ilegal kembali diperkuat oleh Bea Cukai Kediri melalui Konferensi Pers yang berlangsung di kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jumat (28/11/2025). Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah instansi terkait, antara lain Pemerintah Kota Kediri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kodim 0809/Kediri, Polresta Kediri, serta Sub Denpom Kediri. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan sinergi kuat dalam menjaga ketertiban industri hasil tembakau di wilayah Kediri.

Dalam pemaparan hasil kinerja, Bea Cukai Kediri mengungkap capaian Operasi Penindakan Bersama yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 11.028 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai titik operasi. Nilai barang dari temuan tersebut ditaksir mencapai Rp3.134.695, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3.276.566.

Bea Cukai menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Setiap temuan akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan serta pemberian sanksi administrasi yang sesuai dengan peraturan hukum. Pendekatan ultimum remidium juga diterapkan untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara proporsional namun tetap tegas.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga menjadi fokus utama Bea Cukai Kediri. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam kegiatan sosialisasi yang digelar kepada masyarakat, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan cukai demi menjaga stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat.

Kepala Bea Cukai Kediri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjalin kerja sama dalam pengawasan rokok ilegal sepanjang tahun ini. Ia berharap sinergi lintas instansi ini terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan dan penerimaan negara tetap terlindungi.

Lebih lanjut, Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen. Produk tanpa pita cukai tidak melalui pengawasan kesehatan resmi dan berpotensi mengandung zat berbahaya yang membahayakan tubuh dalam jangka panjang.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dijual dengan harga sangat murah. Bea Cukai juga meminta warga agar aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan penindakan bersama.

Melalui konferensi pers ini, Bea Cukai Kediri menegaskan kembali komitmennya menjaga marwah hukum serta kepentingan negara. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan wilayah Kediri dapat menjadi zona bebas rokok ilegal serta menjadi contoh pengawasan tembakau yang tertib dan berkelanjutan.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version