BMIWI Tegas Tolak Pertemuan LGBT se-Asean di Indonesia

presidium bmiwi nurul hidayati
Ketua Presidium BMIWI Nurul Hidayati K, S.S., M.BA/ Foto: Istimewa/ Nasional.news

JAKARTA – Beredar informasi yang disebut sebagai agenda pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN bertajuk Asean Queer Advocacy Week (AAW) di Indonesia. Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menolak tegas gelaran yang kabarnya akan digelar di Jakarta pada 17 Juli sampai 21 Juli 2023 itu.

“BMIWI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mencekal dan melakukan upaya maksimal untuk menghalangi dan menghentikan acara tersebut,” kata Ketua Presidium BMIWI Nurul Hidayati K, S.S., M.BA, dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (11/7/2023).

Bacaan Lainnya

BMIWI sebagai badan otonom terdiri dari gabungan 35 organisasi masyarakat (ormas) Islam wanita yang memiliki perwakilan di seluruh Indonesia secara tegas menyatakan sikap menolak wacana penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Nurul mengatakan, pemerintah Indonesia adalah pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab untuk menjaga rakyatnya dari segala potensi kerusakan.

Dengan memberi izin kegiatan ini berlangsung, kata dia, pemerintah sama saja dengan membiarkan masyarakat Indonesia menjadi permisif terhadap LGBTQ+.

“Segenap masyarakat dan seluruh aspek pemerintah harus secara kompak dan tegas menolak segala kegiatan dan propaganda LGBTQ+, yang merupakan simbol kerusakan moral dan meruntuhkan jatidiri bangsa Indonesia sebagai negara yang berketuhanan,” terang Nurul.

Dia menegaskan, segala bentuk propaganda, promosi, kegiatan terkait, dan dukungan terhadap LGBTQ+, sejatinya bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014.

“Hal ini, sekali lagi, seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menolak setiap upaya dari pihak manapun yang berusaha mengadvokasi dan menormalisasi LGBTQ+ di Indonesia,” imbuhnya.

Nurul menyatakan, sebagai sebuah bangsa dan negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, segala bentuk kegiatan dan propaganda LGBTQ+ sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan mengancam kemuliaan kehidupan masyarakat Indonesia.

Dia menyebutkan, Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh bangsa dan negara kita adalah hak asasi yang berketuhanan. BMIWI menjunjung tinggi nilai-nilai dan aturan agama serta norma-norma ketimuran.

Sedangkan LGBTQ+, imbuh Nurul, menganut hak asasi liberal bebas nilai. Karenanya, ia menilai, kegiatan propaganda LGBT dapat mencederai nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.

“Menolak LGBTQ+ bukan berarti kita tidak merangkul para pelaku yang sudah terlanjur menjadi LGBTQ+, karena yang kita tolak adalah perilakunya yang menyimpang dan bahaya dari propaganda yang mereka lakukan,” ujarnya.

BMIWI kata dia berkomitmen mendorong pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk membantu, mendampingi, dan menormalisasi para pelaku yang sudah terlanjur menjadi LGBTQ+ namun ingin keluar dan kembali ke jalan yang benar melalui program yang terintegrasi dengan program kesehatan bersama para ahli seperti dokter, psikolog/psikiater dan pemuka agama.

DEDEN SUGIANTO

Pos terkait