DPR Setujui Penambahan Anggaran Operasional Kapal Perintis di Seluruh Indonesia

NN Newsroom

Selasa, 21 Juli 2026

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya (Foto: Istimewa/ nasional.news)

JAKARTA, NASIONAL.NEWS — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi DPR bersama pemerintah telah menyetujui penambahan anggaran untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih bergantung pada angkutan perintis sebagai akses utama mobilitas dan distribusi kebutuhan pokok.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), serta diinisiasi oleh pimpinan DPR RI untuk mencari solusi atas keberlangsungan pelayanan transportasi perintis.

Danang menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki komitmen yang sama agar pelayanan angkutan laut dan penyeberangan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.

Penyempurnaan Mekanisme Pelayanan Publik

Selain menyepakati tambahan anggaran, rapat juga membahas penyempurnaan mekanisme penyaluran subsidi pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

Diketahui selama ini dana subsidi disalurkan melalui Kementerian Perhubungan sebelum diteruskan kepada operator pelayaran.

Ke depan, jelas Danang, pemerintah mengkaji skema penyaluran langsung dari Kementerian Keuangan kepada operator yang mendapat penugasan, seperti Pelni dan ASDP, dengan tetap mengedepankan koordinasi antarkementerian.

“Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Danang.

Forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk mengubah pola kontrak operasional kapal perintis. Jika sebelumnya kontrak berlangsung setiap enam bulan, ke depan akan diberlakukan kontrak tahunan agar operator memiliki kepastian dalam menjalankan layanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran.

Danang menerangkan, DPR RI turut mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola subsidi transportasi perintis. Langkah tersebut dinilai dia penting agar pelayanan publik di kawasan 3T dan wilayah perbatasan tidak kembali mengalami gangguan akibat keterbatasan pendanaan, sebagaimana sempat terjadi ketika sejumlah operasional kapal perintis terhenti sebelum tambahan anggaran disepakati.

Dengan keputusan ini, dia menambahkan, keberlangsungan konektivitas antarpulau diharapkan tetap terjaga sekaligus mendukung pemerataan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version